Seputarkuningan.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar acara Press Release bersama awak media, Sabtu (2/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, Uhan S.Ag didampingi anggota Panwaslu lainnya Tina Ayu Liana, Nasya Bil Fadli, Eno Darsono Wijaya dan Oro Shofari menyampaikan tahapan kampanye pemilihan umum, bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dikatakan Uhan, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Maleber memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kecamatan Maleber, yang terdiri dari 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 33.789 orang yang terdiri dari 17.266 pemilih laki-laki dan 16.523 pemilih perempuan, tentu saja kami menghadapi tantangan signifikan dengan hanya tiga komisioner, maka Panwaslu per desa memaksimalkan kegiatan pengawasan partisipatif,” ujar Uhan.
Uhan menuturkan bahwa, Panwaslu Kecamatan Maleber pun telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, pemilih pemula, ormas, dan lainnya.
“Perlu diketahui juga, jumlah calon legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan juga menjadi fokus pengawasan Panwaslu. Untuk dapil 3, jumlah Caleg DPRD Kabupaten mencapai 148 caleg, khusus untuk kecamatan Maleber ada 8 caleg dan ada yang dari satu desa 3 orang caleg. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada tim sukses dan caleg yang bersangkutan agar tetap menjaga kondusifitas selama masa kampanye. Hal ini untuk mengantisipasi kerawanan saat kampanye.Sehingga kami melakukan pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran,” tambah Uhan.
Lebih lanjut Uhan menjelaskan bahwa, jadwal dan tahapan kampanye, yang telah dimulai sejak 28 November 2023, melibatkan metode beragam seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, hingga kegiatan media sosial. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang melarang beberapa praktik, termasuk mengancam ketertiban umum dan menghasut perpecahan.
“Dalam menjalankan kampanye, peserta diingatkan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, kepolisian dan kepala desa. Selain itu, melanggar larangan kampanye seperti mengganggu ketertiban umum dapat berakibat pada sanksi yang berlaku,” tegas Uhan.
Panwaslu Kecamatan Maleber juga mengingatkan kepada para caleg agar memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga untuk tetap memperhatikan tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK yang meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan, pohon, tugu batas baik kabupaten kecamatan maupun desa, tugu bundaran dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
“Jika melanggar, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran itu kemudian melakukan kordinasi dengan Pol PP Kecamatan untuk melakukan penertiban,” kata Uhan.
Uhan menambahkan, jika ada para caleg yang akan melakukan kampanye di Kecamatan Maleber agar memberitahukan kegiatannya kepada Panwaslu Kecamatan Maleber.
“Silahkan untuk melakukan kampanye di wilayah kami dengan kampanye yang damai, tertib dan hindari gesekan-gesekan antara caleg dengan caleg lainnya begitu juga kepada para pendukungnya,” ujar Uhan.
Kendati demikian, dengan perhatian yang cermat terhadap regulasi dan partisipasi aktif masyarakat, Panwaslu Maleber berusaha memastikan integritas pemilihan umum di wilayahnya.
“Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga proses demokrasi yang transparan dan berkeadilan. Marilah kita sambut Pemilu 2024 ini dan marilah kita saling mengawasi karena tugas pengawasan tidak hanya tugas kami. Kita bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Maleber. Jika melihat adanya pelanggaran segera melaporkannya ke pihak kami,” pungkas Uhan. (Elly Said)
