Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Seorang pelaku berinisial AR (26) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Garawangi dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Eryda Kusumah dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, Kamis (5/6/2026).
Peristiwa jambret itu terjadi pada Senin, 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan warung yang berada di Jalan Raya Desa Sindangagung, Dusun Puhun RT 001 RW 003, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Saat itu, korban baru keluar dari ATM kemudian membeli makanan di sebuah warung. Ketika korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tas korban yang berada di motor.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.55 WIB di wilayah Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku, satu tas selempang, dompet, telepon genggam, kartu identitas milik korban, serta beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kompol Eryda Kusumah mengapresiasi kerja cepat personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika membawa barang berharga di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan atau membawa barang berharga secara mencolok, menyimpan telepon genggam dan dompet di tempat yang aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Elly Said)
