Seputarkuningan.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan menggelar press release, Sabtu ( 02/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Alfan Falah, S.Pd Ketua Panwaslu Kecamatan Lebakwangi didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amung Haryanto dan Kordiv P2HM Diding Sunardi menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 serta PKPU No. 15 tahun 2023 dan PKPU no. 20 tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Lebakwangi memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tahapan kampanye ini sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 akan dilaksanakan di 75 hari ke depan sampai tanggal 10 Pebruari 2024. Selama tahapan kampanye ini, kita mengedepankan kondusifitas dan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kita mengedapankan persuasif,” kata Alfan.
Di Kecamatan Lebakwangi terdiri dari 13 desa dan akan diupayakan setiap ada kegiatan kampanye dari peserta pemilu, akan dilakukan pengawasan secara professional yang akan dibantu oleh Panwas Desa yang telah dibekali dengan surat tugas.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amung Haryanto, mengatakan bahwa sebelum masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Lebakwangi bersama Satpol PP Kecamatan telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosilisasi (APS) yang dianggap melanggar ketentuan.
“Penertiban APS ini telah kami lakukan dsebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 16 Oktober 2023 dan 23 November 2023. Kami sudah melakukan penertiban ini sesuai dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Kuningan,” kata Amung.
Selanjutnya, kata Amung, kepada para peserta pemilu ini harus mengikuti regulasi dalam pemasangan APS/APK. Karena sekarang telah memasuki tahapan kampanye, maka Panwaslu Kecamatan Lebakwangi meminta kepada para caleg agar memerintahkan tim suksesnya tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam pemasangan APK sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023.
“Tempat yang dilarang tersebut meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, PJU dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pohon, tugu batas kabupaten, kecamatan maupun desa, tugu bundaran, jembatan, tempat beribadah, sarana pendidikan, rumah sakit atau tempat pelayanan dan sarana pemerintahan atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertian umum” jelas Amung.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Lebakwangi juga menghimbau kepada para caleg yang akan melakukan kampanye di wilayahnya, agar dapat memberitahukan kegiatannya secara tertulis kepada pihak Panwaslu Kecamatan Lebakwangi sehari sebelum kegiatan.
“Semua kegiatan harus melaporkannya kepada kami. Para caleg juga harus dapat memahami hal-hal yang boleh dan tidak boleh disampaikan selama kampanye artinya jangan sampai mempermasalahkan dasar kenegaraan, mengganggu ketertiban umum, tidak membawa isu SARA hingga dapat menimbulkan konflik. Kita bersama-sama untuk menjaga kondusifitas,” imbuh Amung.
Sedangkan, Kordiv P2HM, Diding Sunardi, menyampaikan bahwa di Kecamatan Lebakwangi yang terdiri 13 desa memiliki 143 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35.567 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 17.976 pemilih dan perempuan sebanyak 17.591.
“Untu daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus, ini sifatnya dinamis berkembang terus sampai dengan hari pemilihan. Di Kecamatan Lebakwangi ada 7 orang caleg terdiri dari 5 orang pria dan 2 orang perempuan dengan caleg terbanyak terdapat di Desa Cinagara sebanyak 2 orang,” ungkap Diding.
Diding menambahkan. Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum tercantum dalam DPT, maka dapat memberikan hak pilihnya pada hari pemilihan nanti dengan membawa bukti identitas diri KTP dan KK.
Di akhir, Ketua Panwaslu Kecamatan Lebakwangi, Alfan Falah, megungkapkan bahwa pihaknya juga akan memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dapat membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau tim suksesnya.
Aduan dari masyarakat juga, kata Alfan, sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalu media sosial. Ketika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran tersebut agar dapat melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan Lebakwangi.
“Dalam menjalankan kampanye, kami mengingatkan kepada peserta untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang termasuk pejabat negara, TNI, kepolisian dan kepala desa. Selain itu, melanggar laranan kampanye seperti mengganggu ketertiban umum dapat berakibat sanksi yang berlaku,” tegas Alfan.
Alfan berharap, 75 hari ke depan berjalan aman, nyaman, damai, tentram dan kondusif. Maka dari itu, pihaknya berharap kepada peserta pemilu dan masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kondusifitas selama masa kampanye hingga selesai Pemlu 2024. (Elly Said)