Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan analisa rekaman CCTV dan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang diamankan berinisial Muhamad Sukrono (38), seorang buruh harian lepas warga Dusun Cibogo, Desa Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman samping rumah korban yang berada di Dusun Wage RT 021 RW 005, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 warna biru-hitam.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berikut kunci kontaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Weru, Kota Cirebon.
Kapolres Kuningan melalui Satreskrim Polres Kuningan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motor untuk menghindari terjadinya tindak pencurian. (Elly Said)
