Seputarkuningan.com – Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia. Minimnya upaya preventif yang dilakukan pemerintah ikut mendorong semakin suburnya praktik judi online yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Secara hukum, judi dalam medium apapun adalah dilarang. Namun meski dilarang, praktik judi ini masih marak dilakukan. Bahkan cara judi online saat ini sudah semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Praktik ini turut didukung oleh penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan sudah disalahgunakan para pelaku judi ini untuk melakukan transaksi.
Seperti dilansir dilaman SIP Law and Firm, bahwa di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online ini, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Selanjutnya, hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.
Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Bagaimana di Kuningan ? Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebut telah mengajukan 20 situs judi online ke Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran. 20 situs yang ditemukan tersebut merupakan hasil penelusuran dari Sat Reskrim Polres Kuningan.
Menurut Putu, pihaknya kesulitan untuk dapat mengetahui pelaku judi online karena hal tersebut merupakan hal yang pribadi. Kecuali ada laporan dari pihak keluarga atau lainnya.
“HP itu kan milik pribadi, tidak mungkin kita tiba-tiba memeriksanya tanpa alasan. Kecuali Ketika ada laporan dari pihak keluarga atau pihak lainnya, kami bisa memeriksanya,” ujar Putu.
Contohnya, kata Putu, bila ada suami yang suka main judi online maka bisa pihak istri atau anaknya yang melaporkannya. Atau bisa juga dinasihati atau dilarang terlebih dahulu bahwa judi itu merugikan
Menurut Putu, judi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan karena tidak saja merugikan dirinya sendiri tapi juga merugikan orang lain.
“Beberapa kejadian ada gara-gara judi online sampai nekat mencuri bisa melakukan kejahatan lainnya. Tentu itu kan merugikan,” ujar Putu.
Putu menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan, agar menjauhi segala bentuk perjudian baik itu online maupun judi konvensional karena akan sangat-sangat merugikan bagi dirinya juga orang lain. Ketika kalah akan penasaran dan di kala menang akan ketagihan.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Kuningan akan menindak tegas apabila melihat atau tertangkap tangan ada masyarakat yang sedang melakukan perjudian,” tutup Putu. (Elly Said)