banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

Wah! Ditandatangani 3 Ketua Partai Besar,Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan Bocor

204
×

Wah! Ditandatangani 3 Ketua Partai Besar,Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan Bocor

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Surat laporan kinerja Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidayat yang ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri RI bocor ke public. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga ketua partai besar. Surat tersebut  hanya tercantum bulan Oktober 2024 tanpa kop surat ditandatangani oleh Plt. Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, Toto Tohari, Ketua DPD Partai Golkar Asep Setia Mulyana, dan Ketua DPD NasDem Kuningan, Chartam Sulaiman.

Bahkan, sejumlah tokoh dari fraksi-fraksi di DPRD Kuningan juga ikut menandatangani, seperti Ketua Fraksi Gerindra Toto Tohari, Plt. Sekretaris Partai Gerindra Deki Zaenal Mutaqin, Ketua Fraksi Golkar Harnida Darius, dan Sekretaris DPD NasDem Rudi Oang Ramdani.

Adapun isi  surat tersebut, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Rd. Iip Hidayat selama menjabat sebagai PJ Bupati. Mulai dari persoalan gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan, Kemiskinan ekstrem, Penanganan Stunting, Infrastruktur, Pengurangan Angka Pengangguran, Peningkatan Daya Beli Antar Wilayah Kabupaten Kuningan, Pendidikan dan Kesehatan, Pengendalian Inflasi Daerah di Kabupaten Kuningan hingga keberangkatan istri Pj Bupati Rd Iip Hidayat dan istri Pj Sekda ke Paris pun disoal.

“Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai Undang- Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” bunyi surat beredar.

Diakhir surat, tertulis bahwa “kami tidak diharapkan lagi untuk dilanjutkannya Pejabat Bupati Kuningan memimpin Kabupaten Kuningan, kami mohon kepada Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mencopot saudara Pejabat Bupati Kuningan pada Bulan Oktober 2024”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari 3 ketua partai yang menandatanganinya. (Elly Said)

 

Tinggalkan Balasan