Seputarkuningan.com – Video adu jotos dua kelompok yang berdurasi 44 detik di Kabupaten Kuningan viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Kedua kelompok tersebut terlihat adu jotos satu lawan satu. Mirisnya, dalam video tersebut, perkelahian dilakukan oleh pelajar yang diduga masih duduk di bangku sekolah dasar.
Setelah diselusuri, kejadian tersebut bertempat di kebun sebelah utara lapangan sepak bola Desa Salareuma Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan yang terjadi Hari Selasa (13/6/2023).
Diduga, duel tersebut dipicu dengan perebutan bendera dari kedua kelompok. Duel tersebut dilakukan oleh pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari berbagai sekolah yang berada di Kecamatan Cipicung dan Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo usai melakukan mediasi kedua kelompok yang terlibat perkelahian. Menurut Anggi, video duel tersebut dilakukan oleh pelajar dari berbagai sekolah yang berada di dua kecamatan.
“Memang benar dari video yang beredar, duel yang terjadi antar siswa kita yang melibatkan berbagai sekolah di Kuningan, kami sudah bersinergi menangani secara kekeluargaan,” ujar Anggi setelah melakukan mediasi dengan orang tua pelaku di Balai Desa Salareuma, Kecamatan Cipicung KabupatenKuningan, Sabtu (17/6/2023).
Anggi mengatakan, pemicu dari duel tersebut, akibat dari perebutan bendera geng atau kelompok itu. Anak-anak tersebut berhimpun membuat grup semacam geng dengan berkelompok dan memiliki atribut seperti bendera.
“Nah, bendera salah satu kelompok tersebut direbut oleh kelompok lainnya. Akhirnya terjadilah duel,” kata Anggi.
Anggi menambahkan, aksi duel itu dilakukan oleh puluhan pelajar dari SD dan SMP. Ada puluhan pelajar yang terlibat dalam duel tersebut, antara kelas SD dan SMP, yang SD kelas 6, yang SMP kelas 7 dan 8.
Beruntung, lanjut Anggi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, para korban hanya mengalami luka ringan.
Pada hari Sabtu (17/6/2023) ini, lanjut Anggi, telah di sepakati bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan (terlampir dalam surat pernyataan ) dan telah di laksanakan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat oleh unsur muspika Kecamatan Cipicung, Kecamatan Japara, Dinas DPPKBP3A Kabupaten Kuningan melalui UPTD PPA, serta Polsek Ciawigebang dan Polsek jalaksana.
“Tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelaku, petugas kepolisian dan pemerintah Kecamatan, hanya memberikan pembinaan dan memanggil orang tua pelaku. Sanksi yang kita berikan, hanya mengumpulkan keluarga dari para siswanya dan melakukan pembinaan,” tutup Anggi. (Elly Said)