Seputarkuningan.com – Polres Kuningan telah menetapkan belasan orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Husnul Kotimah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.Belasan orang tersebut dinilai terbukti melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MHD (18 tahun) warga Bekasi meninggal dunia.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pada Senin (4/12/2023), ada 18 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. 6 termasuk kategori dewasa sehingga dilakukan penahanan sedangkan 12 lainnya anak di bawah umur dalam pengawasan dan kordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kuningan. Dalam artian 12 orang yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu (6/12/2023).
18 orang ini,kata Willy, telah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan untuk yang di bawah umur akan menggunakan system peradilan anak.
“Kejadian tersebut bermula pada Kamis (30/11/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wib terjadi pemukulan atau pengeroyokan kepada korban. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit keesokan harinya setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di klinik ponpes. Selang berapa hari korban meninggal dunia akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Willy.
Kemudian pada Hari Senin (4/12/2023), lanjut Willy, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Tidak menunggu lama, langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka kami menetapkan 18 orang tersangka tersebut. Dan kini dalam proses penyidikan,” kata Willy.
Menurut Willy, dari hasil keterangan para pelaku, yang menjadi motif mereka melakukan pengeroyokan diduga bahwa korban melakukan pencurian.
“Ini baru dugaan yaa. Akan tetapi, alasan apa pun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Jika ada tindak pidana atau pelanggaran lainnya silahkan laporkan ke polsek atau ke polres tidak diselesaikan dengan main hakim sendiri,” tegas Willy.
Dari hasil visum rumah sakit, kerban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.
Willy meminta kepada tenaga pendidik untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pelajar atau santri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke pidana.
“Silahkan untuk dikordinasikan kepada kami. Semua aturan dan proses hukum ada apparat penegak hukum,” ujar Willy.
Para tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk anak di bawah umur akan dilakukan system peradilan anak.
Kasus pengeroyokan santri yang menyebabkan nyawa melayang tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuningan. (Elly Said)