Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Pencatutan Identitas Ferrari Berlanjut, Desak Polisi Usut Aliran Dana

Seputarkuningan.com – Babak baru kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama guru asal Kabupaten Kuningan, Rizal Nurdimansyah, S.Pd., dalam kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp4,2 miliar kembali mencuat. Tim penasihat hukum Rizal secara resmi mendatangi Polres Kuningan pada Senin (20/4/2026) untuk menegaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut harus tetap berjalan.
Tim kuasa hukum Rizal, yang terdiri dari Kuswara, S.H., dan Abdul Haris, S.H., menyatakan bahwa pencabutan laporan yang sempat dilakukan kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka menegaskan tidak ada kesepakatan damai, baik dengan pihak terlapor maupun pemilik kendaraan yang menggunakan identitas Rizal.

“Pencabutan itu tidak didasarkan pada perdamaian. Maka, kami mendorong aparat kepolisian agar proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kuswara usai memberikan klarifikasi di Mapolres Kuningan.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum turut mengungkap adanya aliran dana yang diterima Rizal dalam beberapa tahap. Total dana yang diterima mencapai Rp26.100.000, dengan rincian transfer sebesar Rp900.000, Rp2.500.000, dan Rp10.000.000, serta tambahan dari pihak berinisial Y.

Sebagai bentuk itikad baik dan transparansi, seluruh dana tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Kuningan,  tapi pihak polres menyarankan untuk dikembalikan kepada pihak pemberi.

Kuswara menambahkan,  langkah ini diambil untuk menghindari tuduhan atau tafsir negatif di kemudian hari.

“Kalau uang itu diterima tanpa kejelasan, bisa menimbulkan tafsir lain yang merugikan klien kami. Apalagi, menurut Rizal, pihak-pihak yang terlibat mengetahui adanya pemberian tersebut,” jelas Kuswara.

Selain soal aliran dana, kuasa hukum menduga adanya bentuk intimidasi halus yang bertujuan agar Rizal mencabut laporan pencatutan identitas tersebut. Tim hukum juga mendesak kepolisian untuk mendalami potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merujuk pada beredarnya dokumen digital yang merugikan nama baik klien mereka.

Menanggapi perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik hingga tingkat Polda dan Mabes Polri ini, Abdul Haris meminta Kapolres Kuningan  untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kasus ini sudah sangat viral. Kami berharap Polres Kuningan mampu mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. Itu akan menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum kita,” tegasnya.

Bagi Rizal Nurdimansyah, perjuangan hukum ini dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang pendidik agar ia dapat kembali menjalankan profesinya dengan tenang tanpa beban bayang-bayang kasus hukum yang bukan tanggung jawabnya. (Elly Said)

Leave a Comment