Seputarkuningan,com – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama warga Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, Rizal Nurdimansyah, S.Pd., dipastikan terus bergulir. Pihak kuasa hukum Rizal, yakni Kuswara, S.H. dan Abdul Haris, S.H., menegaskan bahwa pencabutan laporan yang sempat diwacanakan kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka menyatakan tidak pernah ada kesepakatan damai, baik dengan pihak terlapor maupun dengan pemilik kendaraan yang menggunakan identitas Rizal.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan adanya hal tersebut. Hanya saja hingga saat ini, penyidik belum menerima surat resmi pembatalan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Kemarin, Senin (20/4/2026), kuasa hukum pelapor mendatangi kami untuk memperkenalkan diri sekaligus menyerahkan surat kuasa,” ujar Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Jumat malam (17/4/2026), pelapor sempat datang bersama rekannya. Saat itu, mereka menyampaikan bahwa perkara tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Menurut pelapor, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan utusan dari pihak pemilik kendaraan dan mereka sepakat menempuh jalur kekeluargaan, sehingga saat itu diajukan pencabutan perkara. Untuk cabut perkara kan itu haknya pelapor,” jelas Kasat.
Penyidik sempat menjadwalkan administrasi pencabutan perkara pada Senin (20/4/2026). Namun, di hari yang sama, kuasa hukum pelapor justru memberikan pernyataan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan.
Terkait isu yang aliran dana yang diterima pelapor, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang dari pihak kuasa hukum pelapor maupun pihak manapun. Ia bahkan memastikan telah memberikan arahan agar uang tersebut dikembalikan kepada pihak yang memberi.
“Urusan uang kan itu urusan mereka. Mungkin nanti pada saat dimintai keterangan akan diklarifikasi terkait hal tersebut,” tegasnya.
Saat ini, fokus penyelidikan adalah pendalaman materi perkara melalui pengumpulan keterangan saksi dan penelitian dokumen terkait dugaan pencatutan identitas tersebut.
“Kami fokus pada pengumpulan alat bukti, baik dokumen maupun keterangan saksi, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Dalam waktu dekat, kami akan mulai memanggil pihak-pihak terkait,” ungkap AKP Abdul Azis.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat ketika Rizal Nurdimansyah, warga Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, mendapati identitasnya dicatut dalam dokumen kepemilikan mobil mewah tanpa sepengetahuannya. Namanya tercatat sebagai pemilik satu unit Ferrari 458 Speciale Aperta dengan nilai aset mencapai Rp4,2 miliar. (Elly Said)
