Pemohon SKCK di Mapolres Kuningan |
Seputarkuningan.com – Dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka mulai dari Senin 11 November 2019, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di layanan pembuatan SKCK Satuan Intelkam Polres Kuningan mengalami peningkatan.
Tercatat hari ini (Senin-Red) pemohon SKCK telah mencapai sekitar 200 orang. Padahal, di hari-hari biasanya jumlah pemohonnya berkisar antara 30 hingaa 60 orang.
Menurut salah seorang pemohon SKCK, Fitri Yuliani warga Desa Kelapa Gunung mengaku dirinya mengurus SKCK untuk persiapan mendaftar CPNS. Meskipun diakuinya, belum tentu SKCK tersebut menjadi persyaratan yang harus dilampirkan di awal saat mendaftar CPNS.
“Tetapi kan tidak ada salahnya mengurus dari sekarang, Hari ini kan sudah dibuka lowongan CPNS, makanya saya membuat SKCK sebagai persiapan pendafataran CPNS,” kata Fitri kepada seputarkuningan.com, Senin (11/11/2019) di Sat Intelkam Polres Kuningan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Muhamad Rustandi membenarkan meningkatnya pemohon SKCK.
” Untuk hari ini memang cukup banyak, hingga mencapai 200 orang. Biasanya hari-hari biasa hanya sekitar 30 hingga 60 orang. Pemohon hari ini memang kebanyakannya untuk melamar pekerjaan. Ada juga yang memohon SKCK untuk mendaftar CPNS,” kata Kasat.
Meski ada peningkatan, namun pelayanan SKCK masih dapat dilayani dengan baik. Untuk melampirkan SKCK itu, kata Kasat, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri. Ada yang memang mensyaratkan dilampirkan padsa saat pendaftaran, ada juga yang tidak atau melampirkannya nanti pada saat tahap pemberkasan sesudah lolos diterima.
Para pemohon juga diingatkan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan. Syarat penerbitan SKCK antara lain membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran, mengisi formulir, serta menyerahkan pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya). (Elly Said)