Seputarkuningan.com – Dalam upaya menyempurnakan tahapan Pemilu dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 dan tahapan pembentukan Badan Adhoc, maka KPU Kuningan mulai merancang Dapil untuk pemilihan anggota DPRD. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU no. 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2022, sementara untuk ketentuan pelaksanaan penataan Dapil mengacu kepada PKPU no. 6 tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2022). Menurut Asep, tahapan penataan dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dalam rangka memastikan kondisi dapil yang ada tetap sesuai dengan penyusunan daerah pemilihan sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 UU no. 7 tahun 2017 jika kondisinya tidak sesuai prinsip maka pilihannya dapil yang ada harus ditata ulang.
“Penataan dapil itu hal yang biasa. Ini kan biar jelas bahwa kondisi dapil di Kabupaten Kuningan benar-benar telah sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan,” papar Asep.
Asep menambahkan, mulai hari ini pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan dapil di website resmi KPU Kuningan https://kab-kuningan.kpu.go.id/. Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan ataupun tanggapan terhadap rancangan dapil yang akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2022. Dan berikutnya akan digelar uji publik pada tanggal 7-16 Desember 2022.
Sedangkan untuk alokasi kursi, kata Asep, pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50 kursi. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI No. 457 tahun 2022.
“Data terakhir di keputusan KPU RI itu bahwa jumlah penduduk Kuningan sebanyak 1.204.584, jadi kursi DPRD masih tetap 50 kursi,” ujar Asep.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengatakan 2 rancangan dapil di Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 yaitu dapil eksisting seperti yang digunakan pada pemilu 2019 dan dapil hasil penataan sebagai alternatif.
“Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, dapil exsisting terdiri dari 5 dapil yaitu dapil 1 dengan jumlah kursi 12 kursi meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 dengan jumlah kursi 12 kursi yaitu Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. Dapil 3 jumlah kursi 12 kursi meliputi Kecamatan Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber.
Dapil 4 jumlah kursi 8 kursi meliputi Kecamatan Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibereum dan Cibingbin sedangkan dapil 5 dengan jumlah kursi 6 kursi meliputi Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.
“Untuk dapil hasil penataan sebagai alternatif, kami sudah menetapkan ada 6 dapil,” imbuh Maman.
Dapil 1 jumlah kursi 9 meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur dan Kramatmulya. Dapil 2 sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. Dapil 3 dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu dan Kalimanggis.
Berikutnya, dapil 4 jumlah kursi 8 meliputi Kecamatan Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibereum dan Cibingbin. Dapil 5 dengan jumlah kursi 9 kursi meliputi Kecamatan Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara. Sedangkan dapil 6 dengan jumlah kursi 6 meliputi Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.
“Nantinya jika ada masukan atau tanggapan akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar. Dan untuk penetapannya akan dilakukan KPU RI antara tanggal 1 Januari – 9 Februari 2023,” pungkas Maman. (Elly Said)