Seputarkuningan.com – Lapas Kelas II A Kuningan menyita puluhan barang terlarang dari kamar hunian warga binaan, Jum’at (25/11/2022). Hasil razia itu antara lain charger, terminal listrik rakitan, korek gas hingga kaleng bekas.
Razia berlangsung sekitar pukul 08.00 Wib. Tim yang terdiri dari regu pengamanan, Ka KPLP, Plh. Kasi Adm Kamtib, Kasi Giatja, Staf KPLP, Staf Kamtib dan Komandan juga Anggota Regu Jaga Dinas Pagi.
’’Penggeledahan ini untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam lapas serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,’’ ungkap Kalapas Kelas II A Kuningan Kurnia Panji Pamekas saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ruang dilakukan lebih dulu dengan penggeledahan badan terhadap penghuni. Para warga binaan itu dikumpulkan di lapangan saat petugas sedang melakukan razia. Dari penggeledahan di sejumlah blok, pihaknya mengamankan puluhan barang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Barang yang berhasil diamankan yaitu charger 3 buah, terminal listrik rakitan 1 buah, korek api gas 9 buah, kabel 4 buah, senjata tajam 4 buah, casing handphone 1 Buah, tambang 4 Gulung, Kabel Tembaga 1 Gulung, Sim Card 1 Buah, Kawat Pagar 1 Buah, Kaleng Bekas 1 Buah , Amplas 2 Buah dan Kerokan Janggut 4 Buah.
’’Nihil temuan narkoba. Untuk semua barang kami sita untuk dimusnahkan,’’ kata Panji.
Puluhan barang terlarang itu ditemukan tersimpan di kamar hunian yang berada diBlok I. Barang-barang disita lantaran berpotensi memicu keributan sehingga mengganggu keamanan lapas. Panji mengatakan, keberadaan benda terlarang terus diminimalisir. Selain melalui razia rutin, pihaknya juga memaksimalkan pemeriksaan saat kunjungan keluarga warga binaan.
Dirinya juga meminta anggota untuk terus waspada terhadap segala kemungkinan. Mereka didorong menerapkan deteksi dini terhadap keamanan dan ketertiban.
’’Saya minta kepada jajaran pengamanan agar selalu waspada dan juga terapkan deteksi dini keamanan dan ketertiban supaya aman semuanya,’’ tutup Panji. (Elly Said)