Seputarkuningan.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan kembali menggelar jumpa pers, kali ini pihaknya membahas pendistribusian logistik. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Maleber, Uhan S.Ag didampingi anggota Panwaslu lainnya Tina Ayu Liana, Nasya Bil Fadli, Eno Darsono Wijaya dan Oro Shofari kepada seputarkuningan.com, Kamis (14/12/2023).
“Saat ini kami dari Panwaslu Kecamatan Maleber sedang melakukan pengawasan terhadap logistik pemilu,” ucap Uhan dalam keterangan persnya..
Panwaslu Kecamatan Maleber juga menjalankan strategi pencegahan potensi kerawanan dan pelanggaran dalam pengadaan logistik pemilu.
“Ini mencakup pemetaan kebutuhan logistik secara tepat, konsolidasi bersama pengawas pemilu di setiap jenjang, dan pemetaan wilayah terjauh atau sulit dijangkau,” kata Uhan.
Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, pengawasan logistik pemilu menjadi hal penting untuk dapat memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Logistik ini erat kaitannya dengan pemilih, serta hak penyampaian terhadap hak politik warga negara. Dengan peran vitalnyatersebut, maka perlu dirumuskan berbagai langkah pengawasan dan tindakan proaktif hendak dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam manajemen logistik pemilu.
“Secara garis besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi lintas sektor yang komprehensif dalam pengawasan logistik pemilu. Langkah-langkah tersebut mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu untuk meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan,” jelas Uhan.
Untuk kondisi objektif pemenuhan logistic Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Maleber dari total 16 desa, 148 TPS dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 33.789 pemilih. Dan 2% suara cadangan dari jumlah DPT yaitu sebanyak 676.
“Logistik pemilu tersebut akan didistribusikan ke Balai Desa Buniasih yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan logistic pemilu untuk Kecamatan Maleber,” imbuh Uhan.
Kemudian dari hasil pengawasan didapatkan bahwa jenis barang yang sudah diterima oleh KPU Kab. Kuningan tersebut diantaranya bilik suara, kotak suara, tinta, segel plastik, karet, plastik, balpoin, spidol kecil, spidol besar, lem/perekat, tanda pengenal, dan alat bantu pencoblosan. “Semua logistik tersebut yang disebutkan tersebut telah diterima oleh KPU Kab. Kuningan dalam keadaan sesuai jumlah dan sesuai kualitas. ” Ucap Yayan Supriyatna Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kab. Kuningan.
Selanjutnya, untuk pemenuhan jenis logistik surat suara dan Formulir model untuk pelaksanaan pemilu berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari KPU baru akan naik cetak pda tanggal 16-17 Desember 2023. Dan dikirim pada tanggal 23 atau 24 Desember 2013.” Tambahnya.
Selain itu, langkah-langkah penguatan pengawasan juga dilakukan dalam tahap distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah pemilihan. Pengawasan tersebut tentu akan dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan dan juga PKD sesuai wilayah kerjanya.
Namun terlebih dahulu panwaslu kecamatan dan PKD harus melakukan mapping terlebih dahulu terhadap jumlah kebutuhan logistik pemilu, jumlah DPT, dan kebudutah lainnya. Agar proses pengawasan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan terpenuhinya aspek tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas.
Selain memastikan hal-hal diatas, panwaslu kecamatan dan PKD juga harus memperhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman. Apabila terdapat daerah-daerah TPS yang rawan ataupun TPS yang tidak ramah disabiltas segera lakukan koordinasi. Maksudnya kenapa hal ini penting dilakukan? Karena Jangan karena terkendala hal-hal itu sampai terdapat pemilih yang tidak mendapatkan haknya pada pemilu tahun 2024.
Wujud komitmen Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh proses pemilu, terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan logistik pemilu. Bawaslu senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pengiriman dan pengelolaan logistik pemilu untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan.
Kemudian juga seluruh pihak terkait seperti peserta pemilu dan masyarakat umum juga diminta untuk berperan aktif dalam memastikan integritas logistik pemilu. Keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap aturan logistik pemilu akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil.
Dengan demikian, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat membawa Indonesia menuju pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. (Elly Said)