Seputar Kuningan
Lokasi penambangan pasir di Desa Sindangsuka Kec. Luragung
News Slider Terkini

Izin Galian C Di Sindangsuka Dipertanyakan, PT PBK Angkat Bicara

Seputarkuningan.com – PT Patriot Bangun Karya (PBK) melalui Humasnya, Haryanto, menyebut bahwa PT PBK yang mengelola galian C di wilayah Desa Sindangsuka Kecamatan Luragung telah mengantongi ijin penambangan pasir. Hal tersebut diungkapkan menanggapi opini yang berkembang di Masyarakat terkait penambangan pasir yang dilakukan PT PBK.

Dalam hal opini-opini yang berkembang saat ini terkait wiyalah pertambangan pasir yang ada di wilayah Sindangsuka Kecamatan Luragung ini,  akhirnya pihak dari  PT. PBK (Patriot Bangun Karya) memberikan informasi klarifikasi melalui bagian Humasnya bahwa PT. PBK sudah melakukan perizinan secara normatif  sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sudah menempuh proses perijinan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Haryanto kepada seputarkuningan.com, Kamis (13/6/2024).

Terkait adanya lahan milik warga yang di klaim/dimasukan dalam proses perizinan ini perlu di luruskan informasinya karena harus diketahui bahwa pengajuan pertama pertambangan itu diawali dengan pengajuan perencanaan wilayah tambang dengan melakukan Floating rencana wilayah pertambangan sesuai dengan tahapan regulasi yang berlaku.

Maka dari itu, kata Haryanto,  berkenaan dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) setelah melalui pengajuan yang diawali dengan floating oleh dinas terkait, maka terbitlah WIUP dengan luasan 24,4 Ha, lahan² yang masuk dalam titik koordinat WIUP tersebut. Setelah itu pihak perusahaan baru mengakomodir sekitar 17 Ha dan sisanya pararel sambil jalan terus dan melakulan pembayaran uang muka/DP di awal.

“Bila dalam titik koordinat WIUP tersebut ada lahan milik orang lain yang belum dibebaskan itu bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan karena sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Pasal 175, ayat (1) Pemegang IUP, IUPK,atau SIPB sebelum melakukan kegiatan Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) bahwa : Penyelesaian hak atas tanah pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP,IUPK dan SIPB. dan itu artinya  pihak kami tidak pernah mengklaim atau mensabotase dan apalagi mencuri lahan-lahan milik warga yang diasumsikan diluaran, adapun yang belum dibayar itu sudah jelas ada di pasal 175 pasal (2) bahwa penyelesaian hak atas tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan,” papar Haryanto.

Hal yang lain yang perlu diketahui, lanjut Haryanto,  bahwa jembatan yang kami bangun tidak serta merta seenaknya membangun tetapi  menempuh apa yang memang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami sebelum membangun jembatan terlebih dahulu berkoordinasi dan mengajukan permohonan dari pihak kami kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembangunan jembatan tersebut yang diawali dengan peninjauan lapangan di lokasi jembatan yang akan dibangun dengan memperhitungkan berbagai aspek dan ketentuan yang diarahkan secara kelayakan teknisnya. Sehingga setelah adanya peninjauan lapangan tersebut maka keluarlah Rekomendasi Teknis/ Rekomtek secara legal yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk membangun jembatan tersebut baik mengenai Izin Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), Kaidah teknis dan lain sebagainya. Di sisi lain kami juga telah memberikan informasi kepada publik sesuai dengan UU KIP no. 4 Tahun 2018, yaitu terkait legalnya izin PT. PBK yang sudah terbit secara sah dengan memasang Baligho yang cukup besar dan mudah dibaca oleh publik di lokasi galian kami, dengan tujuan bahwa PT. kami melakukan kegiatan usaha ini sudah sesuai secara normatif hukumnya artinya kami bukan pengusaha yang tidak berizin,” jelas Haryanto.

Adapun opini-opini yang berkembang yang kurang relevan diluaran yang terjadi saat ini.kata Haryanto,  itu adalah bagian dari hak publik sebagai ruang dalam mengaplikasikan opininya. Tetapi dalam hal ini pihaknya juga berhak untuk menjelaskan dan atau menjawab kepada pihak publik bahwa pihaknya melakukan usaha ini tidak “ ujug-ujug ” tetapi dalam melakukan usaha ini sudah menempuh dan mematuhi aturan yang ada saat ini.

“Hal ini sesuai dengan falsafah PT.PBK itu sendiri yaitu : “ Sebaik baiknya manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat untuk orang lain dan seburuk buruknya manusia adalah yang menghalangi kebaikan untuk keburukan,” pungkas Haryanto. (Elly Said)

Leave a Comment