Seputar Kuningan
AN alias TJ sang eksekutor saat memperagakan menghabisi nyawa korban gunakan batu
News Slider Terkini

Reka Adegan Istri Bunuh Suami, Korban Dihabisi Gunakan Batu

 

Seputarkuningan.com – Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan IM (43) warga Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang dibunuh oleh istrinya sendiri bersama tiga pelaku lainnya. Sebanyak 37 adegan dilakukan para tersangka kasus pembunuhan tersebut. Para tersangka masing-masing memainkan peran saat menghabisi nyawa korban.

Lokasi proses rekontruksi sendiri berlangsung di Mapolres Kuningan, Rabu (12/6/2024), disaksikan langsung Tim Kejaksaan Negeri Kuningan. Selain para tersangka, reka ulang adegan pembunuhan turut menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam keterangannya, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan,  jika lokasi rekontruksi dilakukan di Mapolres Kuningan demi keamanan dan kelancaran. Adapun para tersangka yakni masing-masing berinisial Y (38) istri korban, AN alias TJ (43) eksekutor, DS (32) dan DJ (29) berperan mengawasi situasi saat pembunuhan berlangsung.

“Jadi kami bersama-sama kejaksaan melihat kegiatan rekonstruksi di Mapolres Kuningan. Sekarang proses masih berlangsung dan ada perencanaan sebanyak 37 adegan, namun ini masih bisa berkurang atau bahkan bertambah,” ujar Putu kepada awak media.

Beberapa adegan kemudian dilakukan oleh masing-masing tersangka sesuai perannya.  Selanjutnya, para tersangka ini terlihat lebih melakukan adegan interaksi satu sama lain. Namun tepat pada adegan ke 21, tersangka AN melakukan tindakan yang membuat korban tewas.

Yakni menghantamkan sebuah batu ke kepala korban saat kondisi terbaring lemah. Kemudian korban sempat terbangun, namun kembali dihantam batu pada adegan ke 22 dan ke-23.

“Di sini terlihat pada adegan ke-21, sang eksekutor yakni AN memukulkan batu ke muka korban. Korban pun sempat terbangun dan dihantam Kembali menggunakan batu dua kali berturut-turut hingga korban tidak berdaya. Saksi juga kita hadirkan dari perwakilan desa maupun saksi mertua dan anak kandung korban,” jelas Putu.

Putu juga menambahkan, para tersangka tersebut sebelum melakukan aksinya sempat menenggak minuman keras dan berkumpul di dapur rumah korban.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kisah  cinta segitiga berujung maut yang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari istri korban YA (38), AN (43) sang eksekutor yang ternyata merupakan selingkuhan istri korban yang sempat kabur, DJ (29) dan DS (32). Para pelaku tersebut berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam.

Tewasnya IM (43) warga Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang ditemukan di depan rumahnya dengan luka parah di bagian kepala pada Jum’at (24/5/2024) lalu menggegerkan warga. Mulanya, istri korban Y mengatakan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Hanya saja, hasil dari olah TKP polisi menemukan banyak kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi pun berhasil mengungkap tabir kematian IM.

 

Dari hasil penyelidikan petugas bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana oleh istri korban sendiri. Salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor bahkan sempat buron.

Tersangka AN sempat kabur ke Karawang, namun berhasil tertangkap saat pengejaran selama dua hari. Seluruh pelaku merupakan warga Kuningan, mereka terancam hukuman seumur hidup dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KUHP. (Elly Said)

Leave a Comment