Seputarkuningan.com – Tiga petinggi Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan yang dilaporkan Pandu Bimantara yaitu Nurul Iman HA, Uyu Wahyudin dan H. A Nana Rusyana akhirnya tidak terbukti atas dugaan atas dugaan penggelapan dana talang. Dan kini, pihak kuasa hukum Unisa dan Yayasan Al Ihya Kuningan sedang melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Unisa Nurul Iman HA yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya yaitu Mohamad Samsodin, SH.MH, Sudarsono, SH. M.Hum dan Hj. Elit Nurlitasari, SH. M.Si saat menggelar jumpa pers di Hotel Purnama Mulya Cigugur Kabupaten Kuningan, Jum’at (9/12/2022).
Menurut salah seorang kuasa hukum, Mohamad Samsodin, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang ditangani Unit HARDA Polres Kuningan dan pemeriksaan 8 orang saksi, sepakat bahwa aduan dari Pandu Bimantara tersebut tidak cukup bukti dan dihentikan. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan hasil penyelidikan no. B/326/XII/2022/Reskrim Kuningan.
“Pelapor melaporkan klien kami pada tanggal 21 Juli 2022 atas dugaan penipuan/penggelapan uang dana talang. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, bahwa klien kami tidak cukup bukti dan tidak melakukan perbuatan seperti yang diadukan pelapor,” jelas Samsodin kepada awak media.
Saat ini, kata Samsudin, pihaknya telah melakukan upaya hukum lapor balik kepada pelapor atas dugaan penggelapan dana yayasan sebesar 9 Milyar rupiah. Samsodin menyebut, adapun sesungguhnya kampus Unisa dan Rektor Unisa Nurul Iman sebagai penanggung jawab juga yayasan merupakan korban akibat perbuatan yang dilakukan Pandu Bimantara.
“Kami juga sampaikan ucapan kepada Polres Kuningan khususnya Sat Reskrim yang telah mengedepankan kehati- hatian dan kecermatan , ketelitian sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, ini adalah prestasi seluruh jajaran Polres Kuningan, sekali lagi semoga prestasi ini dapat menjadi penilaian tersendiri,” tutup Samsodin. (Elly Said)