banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

Pabrik Garmen Joshua Diduga Belum Miliki Ijin Amdal

334
×

Pabrik Garmen Joshua Diduga Belum Miliki Ijin Amdal

Sebarkan artikel ini


Seputarkuningan.com – 
PT Fashion Stitch Joshua industri garmen yang sedang dibangun di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu dikabarkan belum memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Isu belum berizinnya mega proyek pembangunan pabrik garmen PT Fashion Stitch Joshua ini diungkapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, yang memastikan telah terjadi perkeliruan perizinan pabrik asal Korea itu.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Harnida mengaku, telah membentuk tim untuk menyelidiki, mengamati perizinan pembangunan pabrik Fashion Stitch Joshua. Hasilnya, tim telah bertemu manajemen pabrik. 

Menurut Harnida, salah seorang Tim Manajemen PT Fashion Stitch Joshua telah mengakui adanya kekeliruan terkait ijin terutama perijinan AMDAL.

“Pak Harry, HRD Joshua mewakili manajemen telah mengakui ada perkeliruan terkait perizinan. Terutama perihal izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang masih berproses, atau belum selesai,” jelas Harnida Darius, didampingi Ketua Tim Sosial Kontrol MPC Pemuda Pancasila Kuningan, yang juga Ketua Pembinaan dan Pemberdayaan Cabang (P2C) MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat, Budi Rais, di sekretariatnya, Sabtu (10/12/2022).

Belum memiliki Amdal, kata Harnida,  otomatis telah mengabaikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU No 32 Tahun 2019 tentang PPLH. Pada pasal 1 sudah jelas dinyatakan, bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. 

Anehnya, diakui Manajemen Joshua belum memiliki Amdal tapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan sudah terbit terlebih dulu. 

“Kondisi ini, jelas penghianatan terhadap UU No 32 Tahun 2019 pasal 37. Dimana, menteri, gubernur, bupati sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan, apabila permohonan tidak dilengkapi izin Amdal atau UKL-UPL,”tegas Budi Rais. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan