Seputar Kuningan
Kuasa hukum Rizal, H. Kuswara, S.H dan Abdul Haris, S.H
News Slider Terkini

Rizal Diperiksa Polisi, Terungkap Jejak Uang dan Dokumen Misterius Kasus Ferrari

Seputarkuningan.com – Rizal memenuhi panggilan penyidik di Polres Kuningan pada Jumat (24/4/2026) terkait dugaan pencatutan namanya dalam kepemilikan mobil Ferrari. Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari asal dokumen hingga dugaan aliran dana yang dinilai tidak wajar.

Kuasa hukum Rizal, Kuswara, S.H., menyebut kliennya menerima 17 pertanyaan dari penyidik. Dan dari pemeriksaan itu, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus.

Yang ertama, mengenai asal-usul dokumen yang mencantumkan nama Rizal. Kuswara menjelaskan, dokumen tersebut diduga berasal dari sebuah situs web, sehingga memunculkan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, terkait pembelian mobil Ferrari. Rizal ditegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam proses transaksi tersebut.

“Klien kami tidak tahu-menahu terkait pembelian unit itu,” ujar Kuswara kepada awak media usai pemeriksaan.

Ketiga, soal pencabutan laporan yang sempat dilakukan dalam waktu singkat. Pihak kuasa hukum kemudian membatalkan pencabutan tersebut karena tidak didasari kesepakatan tertulis.

“Tidak ada kesepakatan resmi. Karena itu, pencabutan kami anulir dan laporan dilanjutkan,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, turut terungkap adanya aliran dana yang terbagi dalam beberapa tahap. Di antaranya Rp900 ribu yang disebut sebagai dana untuk anak yatim, serta sejumlah uang lain, termasuk Rp10 juta yang muncul saat proses pencabutan laporan.

Selain itu, terdapat dana sekitar Rp13 juta dari seseorang berinisial Y yang diterima Rizal. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Kuswara menilai, pemberian sejumlah uang tersebut merupakan bentuk “intimidasi halus” agar Rizal bersedia mencabut laporannya. Meski tidak ada kekerasan fisik, tekanan secara psikologis melalui materi dinilai sebagai upaya menghambat proses hukum.

“Ini bentuk tekanan secara halus, bukan fisik, tapi melalui pemberian uang,” ungkap Kuswara.

Selain memberikan keterangan, pihak Rizal juga telah menyerahkan bukti berupa percakapan dan dokumentasi kepada penyidik dengan beberapa orang yang sempat melakukan komunikasi dengan Rizal.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak kuasa hukum mengaku belum mendalami dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

“Fokus kami pada pencatutan nama. Soal TPPU, itu kewenangan penyidik,” ujar Kuswara.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Abdul Haris, S.H., menambahkan terdapat klarifikasi terkait aliran dana. Ia menyebut Rp900 ribu berkaitan dengan proses pelaporan, sementara Rp2,5 juta disebut dialokasikan untuk anak yatim.

Pihak kuasa hukum juga telah mendampingi ayah Rizal dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan dapat memenuhi keinginan kliennya untuk dapat memulihkan nama baiknya yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan identitas pribadinya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis membenarkan bahwa pelapor telah datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi Rizal dan ayahnya sudah dimintai keterangan dan nanti kita akan panggil saksi-saksi lainnya,” ujar Kasat. (Elly Said)

Leave a Comment