Seputarkuningan.com – Entah apa yang ada di pikiran AP (19), warga Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. Pemuda ini nekat meremas payudara AS (26) salah seorang penumpang bus saat berada di dalam bus. Peristiwa ini bermula saat korban bersama suaminya menaiki bus dari Yogyakarta menuju Kuningan, kemudian pelaku pun naik bus yang sama dari Terminal Purwokerto menuju Kuningan.
Pelaku duduk tepat di belakang korban, ketika bus sedang di perjalana di wilayah Kecamatan Cifahu Kabupaten Kuningan, sekitar pukul 01.30 Wib tangan kiri pelaku memegang dan meremas payudara korban yang duduk di depannya sebanyak 3 kali.
“Kebetulan bus dalam keadaan sepi hanya ada korban bersama suaminya dan pelaku. Korban yang saat kejadian sedang tidur pun tersadar dan berteriak. Akhirnya ketika bus sampai di Ciawigebang, suami korban meminta kepada supir untuk berhenti di depan Polsek Ciawigebang dan menyerahkan pelaku,” papar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jum’at (9/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Hafid, pelaku kedapatan membawa satu botol ukuran 600 ml yang berisikan minuman keras jenis ciu. Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras yang diminumnya saat dalam perjalanan.
“Pengakuan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena pengaruh minuman keras,” ujar Hafid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 281 ayat (1e) KHUPidana tentang kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Elly Said)