banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

Pengawas Pemilu Korban ‘Persekusi’ Jalani Pemeriksaan Jiwa

284
×

Pengawas Pemilu Korban ‘Persekusi’ Jalani Pemeriksaan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman

Seputarkuningan.com – Paska kejadian salah seorang pengawas pemilu desa/kelurahan (PKD) yang diduga menjadi korban persekusi oleh salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuningan menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan dr Luhur Artsonugroho,Sp.KJ bahwa PKD tersebut mengalami rasa cemas yang berlebih.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, saat dimintai keterangan. Firman mengatakan, sesuai dengan arahan dari dokter yang memriksa saat ini pihaknya focus untuk melakukan recovery mental dan kondisi kejiwaan yang bersangkutan hingga Kembali dalam kondisi normal.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kondisinya dalam keadaan baik-baik saja, hanya yang bersangkutan mengalami rasa cemas yang berlebih.,” ungkap Firman, Kamis (10/10/2024).

Firman menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Hari Minggu (6/10/2024) dirinya menerima laporan adanya peristiwa yang terjadi di salah satu kecamatan bahwa ada kericuhan yang terjadi.

“Ada sedikit kericuhan antara PKD dengan salah satu Cawabup. Informasi yang kami terima, saat ada kegiatan kampanye yang bersangkutan menanyakan surat pemberitahuan kegiatan kepada tim suksesnya. Tapi, kawan PKD  ini mendapat konfirmasinya langsung dari Cawabup. Dan disitu terjadi peristiwa tersebut,” kata Firman.

Ketika ditanya adanya tindakan kekerasan yang dilakukan cawabup kepada yang bersangkutan, Firman mengaku masih mendalami kejadiannya.

“LHPnya baru beres hari ini. Mudah-mudahan semuanya beres hari ini. LHP itu isinya semua peristiwa yang terjadi yang dilaporkan oleh PKD maupun Panwas Kecamatan,” kata Firman.

Firman Kembali menegaskan, salah satu kewajiban dari Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengawas pemilu baik kecamatan maupun desa/kelurahan, maka saat ini pihaknya akan focus recovery kondisi yang bersangkutan.

Firman memastikan bahwa marwah Bawaslu sebagai bagian dari lembaga negara untuk tetap dijaga bersama. Termasuk juga tugasnya selaku ketua harus menjaga nama baik lembaga. Maka dirinya menghimbau kepada seluruh paslon beserta tim sukses (Timses) atau tim pemenangan agar bersama-sama tidak melakukan di luar yang semestinya tidak terjadi di lapangan.

Ditanya. ketika terbukti paslon melakukan tindakan intimidasi, Firman menjelaskan karena permasalahan ini masuknya ke konteks pemilihan, maka akan direkomendasikan ke Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuningan yang di dalamnya terdapat unsur kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagaimanamestinya. Apalagi di Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 Pasal 198A sudah dijelaskan secara gamblang. Bahwa setiap orang yang melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana penjara minimal 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda minimal Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.

“Sejauh ini, kita masih sedang proses.  Jika berpotensi seperti itu, maka masuk pada sub dugaan terhadap tindak pidana pemilihan sehingga ranahnya Gakkumdu,” tutup Firman. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan