Seputarkuningan.com – KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilbup Kuningan. Tiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” kata Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, di Aula KPU Kuningan, Kamis (6/9/2024).
Aof menyebut tiga pasangan calon tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Aof, bakal paslon belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum dilengkapi tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, paslon juga belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkaitb status kepailitan.
“Mohon maaf, hingga saat ini kami belum menerima tanda terima dari KPK terkait laporan LHKPN dan surat dari pengadilan terkait kepailitan,” kata Aof.
Selain melakukan verifikasi administrasi, lanjut Aof, pihaknya juga telah melakukan verifikasi factual keabsahan ijazah dari masing-masing paslon.
“Alhamdulillah semuanya telah sesuai,” ujar Aof.
Dengan demikian, tahapan verifikasi adminitrasi dan factual akan terus berlangsung hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Ketiga bakal paslon juga telah menjalani serangkaian tes Kesehatan yang menyeluruh di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes urine yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pada tanggal 4 September 2024, hasil tes kesehatan tersebut telah diterima oleh KPU, dan seluruh Bapaslon dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati Kuningan periode 2024-2029.
“Tes kesehatan meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan juga tes urine untuk memastikan para calon benar-benar sehat dan siap menjalankan tugas jika terpilih nanti,” kata Yulianawati. (Elly Said)