Seputar Kuningan
Pelaku penyiraman air keras kepada istrinya
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Kejam ! Suami Tega Siram Air Keras Ke Istrinya

Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan meringkus seorang pria pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. A (59) warga Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan tega menyiram air keras ke wajah istrinya, akibatnya wajah istrinya melepuh dan luka akibat terkena siraman air keras.

Pelaku menyiramkan air keras ketika korban akan mandi kemudian pelaku membuka pintu dan langsung menyiramkan air keras ke muka korban. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku melarikan diri ke Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/2023).

“Setelah sempat melarikan diri, pelaku dapat kami amankan di wilayah Tambora Jakarta,” kata Willy.

Menurut Willy, pelaku menyiramkan air keras ke wajah istrinya dipicu  karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga. Sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat adu mulut.

“Pelaku menyiramkan air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga, diawali cek cok dan sedang proses cerai,” ungkap Willy.

Willy mengatakan, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar, namun pelaku yang terlihat emosi, telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya.

“Sebelumnya sudah terjadi keributan, sehingga pelaku ini tega menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Air kerasnya sudah disiapkan sebelumnya, jadi sudah direncanakan,” ujar Willy.

Korban, kata Willy, mengalami luka di bagian wajah dan sempat di rawat di salah satu rumah sakit di Kuningan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara. (Elly Said)

 

Leave a Comment