Seputarkuningan.com – AR (56) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan harus mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, AR mengaku bisa mengobati penyakit tapi malah mencabuli korbanya. Polisi menyebut jika pelaku dukun cabul tersebut telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban perempuan di bawah umur. Pelaku mencabuli pasiennya yang berusia 17 tahun pada 11 Januari 2023 lalu. Aksi bejat dukun cabul diketahui, usai keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya kemarin. Awalnya korban mendatangi pelaku dengan niat akan menjalani pengobatan. Sebab, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban yakni luka benjolan di kemaluan korban,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah fan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (2//2/2023).
Akan tetapi, lanjut Dhany, pelaku meminta kepada korban untuk membuka semua pakaiannya hingga telanjang. Usai mengikuti kemauan pelaku, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan pelaku merekam aksi bejatnya ini menggunakan hp miliknya.
“Jadi dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali,” kata Dhany.
Korban pun memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju tidur panjang, telepon seluler hingga hasil visum dari rumah sakit,” ujar Dhany.
Baca : https://www.seputarkuningan.com/2023/02/pria-diduga-dukun-cabul-dibekuk- polisi.html
https://www.seputarkuningan.com/2023/02/modus-beri-pengobatan-pria-ini-tega.html
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda sebesar limamilyar rupiah.
Kapolres Dhany Aryanda mengimbau, agar warga memberitahu setiap anak perempuan tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu orang lain. Terlebih jika ada keinginan untuk menyentuh bagian-bagian tubuh tertentu.
“Jadi ajarkan kepada anak-anak kita, jika tubuh adalah privasi dari diri kita masing-masing yang harus dijaga. Sehingga tidak akan mudah dan gampang percaya, termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” tutup Dhany. (Elly Said)