Seputarkuningan.com – Dadan Somantri selaku Kuasa hukum SDIT Al Imam angkat bicara adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihak sekolah atas dugaan kasus bullying yang terjadi pada seorang siswa di tahun 2022 silam.
Dadan Somantri menyampaikan, apa yang ada dalam pemberitaan di beberapa media beberapa waktu yang lalu tidaklah benar. Dadan membenarkan bahwa pihak sekolah menerima somasi dari kuasa hukum korban yang saat kejadian tersebut masih tercatat sebagai salah satu siswa di SDIT Al Imam
“Benar bahwa kami menerima somasi dari kuasa hukum korban yang mengaku bahwa peristiwa terjadi bulan November 2022, dimana anak mengalami trauma dan luka psikis akibat kejadian bullying,” kata Dadan dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2023).
Atas dasar tersebut, lanjut Dadan, ada yang tidak sinkron, diantaranya sampai saat ini disebutkan bahwa korban mengalami trauma, tadi di media lainnya menyebutkan korban sudah bersekolah lagi di Jakarta.
Atas pemberitaan yang simpang siur tersebut, maka pihaknya menyampaikan ini sebagai bentuk klarifikasi bahwa peristiwa yang terjadi pada 8 november 2022 itu terjadi bukan karena ada kekerasan, ataupun bullying, tapi terjadi spontanitas disaat menjelang kepulangan sekolah.
“Saat itu dimana anak – anak sedang bercanda dan kemudian mengakibatkan salah seorang siswi yang mengalami luka di pelipis tapi tentu itu terjadi tidak disengaja dan spontanitas yang namanya anak – anak,” jelas Dadan.
Paska peristiwa tersebut terjadi, kata Dadan, pihak sekolah sudah sangat bertanggungjawab, dengan berbagai langkah yang dilakukan, tapi dalam pemberitaan dikatakan sekolah tidak meminta maaf itu tidak benar. Pihak wali kelas dan orang tua dari anak pelaku sudah mendatangi ke rumah korban dan bertemu dengan neneknya. Kemudian, dari pihak sekolah menyampaikan permohonan maafnya dan itu juga diketahui oleh orang tua korban yang berada di luar kota melalui chat WA.
“Dua hari setelah kejadian, dikabarkan korban dibawa ke Jakarta oleh orangtuanya, dan semua komunikasi ada bukti yang dapat menunjukan bahwa sekolah bertanggungjawab, salah betul ketika sekolah dikatakan tidak beritikad baik. Kalaupun betul adanya trauma terhadap korban harus dibuktikan kebenarannya, karena sudah cukup lama, jangan – jangan trauma terjadi bukan karena di sekolah yang kejadian udah 8 bulan lalu,” tegas Dadan.
Dadan menyebut, bahwa pihak sekolah pun sudah menfasilitasi pemeriksaan psikolog terhadap anak tersebut, yang dikatakan adanya trauma psikis. Sebagai pewakilan sekolah, kata Dadan, menyebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan, jika memang benar mau dibawa ke ranah hukum, dia akan serahkan semua kepolisian, benar tidaknya.
“Dan apabila kami yang dirugikan atas pemberitaan juga punya hak menempuh jalur hukum,” kata Dadan.
Kemudian, lanjut Dadan, pihak sekolahpun sudah menganggap permasalahan tersebut selesai karena orangtua siswa minta surat pindah, dan itu dibuktikan dengan adanya komunikasi langsung baik telepon maupun pesan WA.
“Nah, tiba – tiba, ada pemberitaan itu kami merasa kaget dan menyayangkan, kurang bagaimana pihak sekolah beritikad baik. Jadi intinya pemberitaan yang beredar tidak benar,” kata Dadan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Imam, KH. Pepe Faidul Karim menambahkan kejadian yang terjadi sudah ditangani dengan Standar Operasional Prosedur yang ada, dan semua proses SOP itu telah dipercayakan kepada pihak guru, dan dianggap telah tuntas, karena rentan waktu yang cukup lama perisitiwa itu terjadi sampai munculnya somasi yang dilakukan orangtua korban melalui kuasa hukumnya.
“Kami sesalkan masih adanya somasi, kami sayangkan itu terjadi, semoga kejadian ini membawa hikmah buat kami untuk meningkatkan sarana dan kualitas guru – guru dan wali murid mempercayakan pada kami untuk menitipkan anak – anaknya disini,” tutup Pepe. (Elly Said)