Seputarkuningan – Kerjasama antara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan dan Sekolah Tinggi Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan telah digelar pada hari Rabu,
01 Desember 2021 di aula STKIP Muhammadiyah Kuningan. Dalam kerjasama yang diberi
tajuk “Penandatanganan MoU Antara Bawaslu
Kuningan Dan STKIP Muhammadiyah Kuningan”, secara simbolis diwakili oleh ketua
masing-masing lembaga, Bawaslu Kabupaten Kuningan oleh Ondin Sutarman, S.IP
selaku ketuanya dan ketua STKIP Muhammadiyah, Nanan Abdul Manan, M. Pd.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh komisioner
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Wasikin Marzuki (Koordinator Divisi SDM),
yang sekaligus akan memberikan kuliah umum atau stadium general terkait
demokrasi, pengawasan partisipatif dan kepemiluaan kepada peserta kegiatan yang
terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Menurut salah seorang Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, penandatanganan MoU ini untuk mendorong kegiatan pengawasan partisipatif yang
juga dapat dilakukan oleh insan akademis yang terdiri dari dosen maupun
mahasiswa. Sebab sebagai warga negara Indonesia, semua elemen masyarakat harus
berperan aktif serta memiliki kepedulian terhadap berjalannya demokrasi.
“Karena dalam dimensi
kepemiluan, partisipasi nyata yang bisa dilakukan oleh warga negara adalah
dengan berperan aktif untuk terjun secara konsekuen dalam kegiatan pengawasan
pemilu guna mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ujar Jalil kepada awak media.
Memang benar, lanjut Jalil, apabila melihat dari fungsinya lembaga bawaslu adalah lembaga yang memiliki
kewenangan secara mengikat untuk melakukan pengawasan dalam pemilihan umum.
Akan tetapi dalam realitasnya sendiri, kerap kali ditemukan terlalu banyak
kejadian-kejadian yang tidak terduga dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu.
Dengan keterbatasan sumber daya manusia, kejadian-kejadian tersebut bisa saja
luput dari kerja-kerja pengawasan yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu.
” Apalagi bila
mengingat tahun 2022 yang akan datang tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai. Hal ini tentu akan menyita banyak
perhatian, maka dari itu perlu ada bantuan dari berbagai elemen masyarakat agar
lebih melek lagi terhadap fenomena ini, agar bisa bersama-sama dapat
mensukseskan kegiatan dalam pengawasan pemilu,” imbuh Jalil.
Sementara itu, Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan, Nanan Abdul Manan, menyambut
baik mengenai kerjasama ini. Menurutnya memang benar kebanyakan dari mahasiswa
atau pun masyarakat hari ini telah apatis terhadap dunia politik. Padahal
secara hakikat hakikatnya setiap orang merupakan produk politik yang tidak bisa
dihindari bagaimana pun mestinya.
” Maka dari itu, memang benar kerja-kerja
pengawasan ini merupakan pekerjaan rumah bersama dalam bingkai kehidupan
bernegara yang demokratis. Adapun momentum kerjasama ini bisa dijadikan sebagai sebuah upaya bagi kita
semua untuk menelaah dan menyerap informasi terkait pengawasan partisipatif,
kepemiluan dan demokrasi sehingga pada akhirnya akan dapat memupuk kesadaran
politik bagi kita sebagai warga negara,” ujar Nanan..
Selanjutnya Komisioner Bawaslu Jabar, H.
Wasikin Marzuki menyampaikan beberapa poin penting dalam kuliah umumnya, dianataranya pertama,
melalui penandatangan Mou diharapkan bisa menjadi gerbang atau awalan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang lebih konkret kedepannya. Contoh
sederhananya bisa dari pemenuhan SDM untuk mengisi pos-pos panitia ad hoc di
setiap desa maupun TPS pada saat penyelenggaraan pemilu 2024 digelar.
Kedua, kaitannya
dengan pemilihan umum dengan memperkuat hubungan antar lembaga dengan banyak instansi
dapat memperkokoh bangunan kelembagaan yang akan menjadi benteng yang kokoh
dalam mengawal tahapan pemilu yang baik dan terbuka supaya bisa menghasilkan
pemilihan umum yang berkualitas.
Ketiga, engan
memperluas jejaring ataupun koneksi diharapkan mampu memaksimalkan pemahaman
kepada masyarakat terkait dengan fungsi dari pengawasan partisipatif sehingga
akan mampu mengedukasi banyak orang dan meminimalisir terjadinya
pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti pada netralitas ASN.
Kemudian yang keempat,
dengan semakin banyak pengawas partisipatif khususnya dari kalangan mahasiswa,
secara sadar dapat mempersulit terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan hak pilih maupun politik uang karena semakin banyak orang yang
mengawasi.
Semua hal itu
diharapkan dapat dilakukan sebagai upaya yang bisa diteruskan oleh mahasiswa
maupun kampus selepas kerjasama ini guna melakukan pengawasan secara
partisipatif yang lebih aktual di lapangan. Setelah itu dalam acara stadium
general ini ditutup dengan sesi dialog interaktif antara mahasiswa dengan
narasumber. (Elly Said)


