Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol toko yang terjadi di Toko Sri Mulya Mart, Kecamatan Kramatmulya. Aksi kriminal ini melibatkan komplotan lintas wilayah yang terorganisir dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa para pelaku berbagi peran dengan sangat rapi untuk melancarkan pencurian tersebut.
“Para tersangka ini berbagi peran dengan sangat rapi. Ada yang bertugas memetakan lokasi target, ada yang menjadi sopir untuk pelarian, hingga eksekutor yang merusak pintu menggunakan linggis,” ujar AKP Abdul Azis saat memberikan keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati tiga buah gembok tokonya dalam keadaan rusak. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni A (41), M (40), dan S (45). Saat ini, tersangka S tengah ditahan di Polres Brebes untuk proses hukum lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova putih dengan nomor polisi B 2621 SZE, satu buah linggis sepanjang 70 cm, tiga gembok rusak, serta beberapa unit telepon genggam.
AKP Abdul Azis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketenangan warga Kuningan. Tersangka S saat ini ditahan di Polres Brebes, namun proses hukum terkait TKP di Kuningan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta. (Elly Said)
