Seputarkuningan.com – Tiga pengedar obat keras diringkus petugas Satres Narkoba Polres Kuningan di lokasi berbeda. Obat keras tanpa ijin edar yang dijual para pelaku ini berjenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI. Ratusan obat keras siap edar tersebut berhasil disita polisi.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku pertama inisal AS berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kuningan di depan salah satu toko modern. Setelah diperiksa, petugas menemukan 79 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp. 49.000,(empat puluh sembilan ribu rupiah) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam berikut 1(satu) unit Handphone merk Oppo Neo7 warna Putih,
“Menurut pengakuan pelaku AS, obat tersebut didapat dari A alis Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,” ujar Otong kepada awak media, Jum’at (28/10/2022).
Kemudian, lanjut Otong, petugas pun mendatangi kediaman A alias Ateng di Cirebon dan ditemukan sekitar 100 butir obat jenis Trihexyphenidil dan 100 butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan sodara AS alias Ateng serta 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna Putih, menurut pengakuan sodara AS bahwa obat tersebut didapat dari sodara AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon.
“Malam itu juga, petugas langsung mengamankan AK di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon beserta barang bukti sebanyak 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna Hitam,” papar Otong.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuningan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Ketiganya telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elly Said)