Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Kalap, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Berujung Kematian

Seputarkuningan.com – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Korban diketahui berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari setelah kejadian.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).

Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban lalu mendatangi lokasi. Sesampainya di Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga diduga memicu emosi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemukulan berulang menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan hingga harus segera mendapat penanganan medis di RSUD 45 Kuningan. Meski sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar dua hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
AKP Abdul Azis menegaskan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri.

“Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Elly Said)

Leave a Comment