Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 4 Pelajar SLTA

Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di bawah umur. Keempat pelaku diketahui masih aktif bersekolah di tiga SLTA negeri yang berbeda di Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan,  AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar AKP Jojo, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku pertama mengaku telah menyebarkan atau “menempelkan” paket-paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan dan menemukan 5 paket tambahan yang disembunyikan di lokasi-lokasi tersebut. Kemudian, pada pukul 20.10 WIB, polisi berhasil mengamankan 3 pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan mereka, disita 10 paket tembakau sintetis tambahan beserta alat produksi dan uang tunai.
Total barang bukti narkotika yang diamankan adalah  21 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 21,82 gram.  Berikut rincian lengkap barang bukti yang disita oleh petugas 11 paket (berat kotor 13,82 gram) dilapisi lakban merah, tembakau Sintetis  10 paket (berat kotor 8 gram), 2 botol bekas semprotan, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bundel senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000 , 4 unit ponsel (HP) dan dokumen identitas pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan pengedar berstatus pelajar ini menggunakan dua metode transaksi:
Sistem Tempel (Peta) yaitu menyimpan barang haram di titik koordinat tertentu yang sudah disepakati, lalu pembeli akan mengambilnya sendiri dan sistem COD dengan melakukan transaksi dan penyerahan barang secara langsung tatap muka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meskipun ancaman hukuman maksimalnya berkisar dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, proses hukum tetap akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat status mereka yang masih di bawah umur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tutur AKP Jojo.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Elly Said)

Leave a Comment