Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Aziz |
Seputarkuningan.com – Angka perceraian di Kabupaten Kuningan terbilang masih tinggi. Dalam data yang tercatat pada tahun 2018, ada sebanyak 2.243 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kuningan. Dalam catatan PA Kuningan, ada sekitar 15 pasangan yang bercerai setiap harinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PA Kuningan melalui Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Azis.
Menurut Azis, hampir 70% dari kasus perceraian yang diterima oleh PA Kuningan dilakukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi.
” Memang angka perceraian di Kuningan masih cukup tinggi, tiap hari ada sekitar 15 perkara yang masuk ke sini,” kata Azis kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di Kantor PA Kuningan, Kamis (18/7/2019).
Dari perkara yang masuk, lanjut Azis, perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri mendominasi dari keseluruhan perkara yang ditangani pihak PA Kuningan.
” Cerai gugat itu, gugatan yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya sedangkan cerai talak adalah pihak suami yang akan menalak pihak istri,” imbuh Azis.
Akan tetapi, kata Azis, pihaknya selalu melakukan upaya mediasi kepada kedua pihak agar bisa berdamai dan tidak mengajukan cerai. Kasus perceraian sebagian besar dapat ditangani tuntas dengan putusan cerai dan beberapa perkara lainnya dapat dimediasi atau rujuk kembali pasangan suami istri yang berselisih.
Azis berharap kepada pasangan yang akan mengajukan perceraian, agar dapat mempertimbangkan kembali keinginannya untuk bercerai hingga dapat mengurangi angka perceraian. (Elly Said)