Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Pengusaha J Angkat Bicara: Kasus Rp1,265 Miliar Murni Utang Piutang Pribadi, Bukan Gratifikasi Pokir

Seputarkuningan.com – Pengusaha asal Kabupaten Kuningan, J, akhirnya angkat bicara menanggapi pelaporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dilayangkan oleh Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.

Saudara J meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini liar sebelum memahami persoalan ini secara utuh. Menurutnya, meski pelaporan adalah hak setiap warga negara dalam alam demokrasi, informasi yang berkembang di ruang publik tetap harus ditempatkan secara proporsional agar tidak memicu kesalahpahaman.

“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar J kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Secara khusus, J menyoroti penyebutan nominal Rp1,265 miliar yang belakangan dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek Pokir. Ia menegaskan dengan penuh komitmen bahwa angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan fee proyek maupun aliran dana pengondisian anggaran.

Menurut J, nominal fantastis itu murni muncul dalam konteks hubungan personal terkait utang piutang antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal dekat.

Terkait surat permohonan mediasi yang sempat ditujukan kepada salah satu ketua partai politik, J menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat murni sebagai upaya penyelesaian utang secara kekeluargaan, bukan dalam rangka mengurus kegiatan proyek pemerintah.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M, yang diketahui oleh Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan Pokir,” tegas J.

J mengaku memahami munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat karena adanya pencatutan nama anggota legislatif dalam pusaran persoalan ini. Namun, ia memastikan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai pengondisian proyek, pengaturan anggaran, maupun pembagian jatah fee Pokir sebagaimana isu yang beredar luas.

Ia pun berharap polemik ini tidak memicu kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi melahirkan stigma negatif terhadap pihak-pihak tertentu sebelum adanya fakta hukum yang berkuatan tetap.

“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian ditarik-tarik menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, J menyatakan siap memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi. Langkah ini dinilainya penting agar kasus tersebut menjadi terang benderang tanpa multitafsir.

“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucap J.

Di akhir penyataannya, J mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi di ruang publik harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak berujung pada penghakiman sepihak.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkas J. (Elly Said)

Leave a Comment