Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Tok ! PN Kuningan Tolak Gugatan Praperadilan, SP3 Satreskrim Polres Kuningan Dinyatakan Sah

Seputarkuningan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Kelas IB menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon bernama Wawan Gunawan terhadap Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar selaku termohon, Jumat (22/5/2026).

Gugatan dengan Nomor Register: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng ini dilayangkan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Kuningan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 10 Februari 2018 dengan terlapor bernama Surlan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Andri, S.H., pengadilan secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Menolak permohonan Pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum ,” tegas Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Kuningan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menyatakan bahwa putusan hakim ini menjadi bukti bahwa kinerja penyidik Satreskrim Polres Kuningan dalam menghentikan perkara tersebut sudah dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi putusan objektif dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan. Sejak awal, proses penerbitan SP3 terhadap laporan Saudara Wawan Gunawan dengan terlapor Saudara Surlan ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan berdasarkan ketiadaan unsur pidana atau bukti yang cukup,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi pascasidang.

AKP Abdul Azis menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan ini, maka status hukum penghentian penyidikan perkara tahun 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinyatakan sah dan kuat di mata hukum. Kami akan terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas AKP Abdul Azis.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Kuningan menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam sebuah kasus sengketa tanah. Perkara ini diajukan oleh pelapor bernama Wawan Gunawan melalui kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, S.H., CLA. Pemohon menggugat Polres Kuningan karena menilai penerbitan SP3 tersebut cacat hukum dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kng. (Elly Said)

 

Leave a Comment