banner 325x300
NewsSliderTerkini

STNK Mati 2 Tahun, Data Akan Dihapus. Ini Penjelasannya

111
×

STNK Mati 2 Tahun, Data Akan Dihapus. Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Pangkalan Data PLOPD BAPENDA Jabar mencatat dari jumlah total kendaraan sebanyak 16.363.469, ada sekitar 5.348.809 kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dengan rinciannya yakni tidak melakukan perpanjangan STNK lebih dari 20 tahun sebanyak 29.934, tidak melakukan perpanjangan 10 s/d 20 tahun sebanyak 1.055.864, tidak melakukan perpanjangan 5 s/d 10 tahun sebanyak 2.301.366 dan tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis sebanyak 1.961.645 kendaraan.


Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Polres Kuningan IPTU Adhi  Prasidiya Danahiswara pada saat mengisi materi di Sosialisasi Kelaikan dan Pelatihan Kendaraan dan Pengendara kepada Komunitas Motor di Aula WSP Mapolres Kuningan, Sabtu (5/11/2022).

Adhi mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNKnya habis masa berlaku maka data kendaraan tersebut terancam dihapus aliat bodong. 

“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka akan masuk dalam kategori dapat dihapuskan,” jelas Adhi.

Contohnya, lanjut Adhi, jika STNK berlaku sampai dengan Januari tahun 2022 dan pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK pada Januari tahun 2022, dan juga tidak melakukan perpanjangan STNK pada tahun 2023 dan 2024 maka kendaraan tersebut masuk dalam kategori dapat dihapuskan.

“Sebelum dilakukan penghapusan, ada beberapa tahap yang akan dilalui yaitu diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada pemilik ranmor  baik secara manual ataupun elektronik,” ujar Adhi.

Setelah 1 bulan peringatan pertama tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka akan dikirim kembali peringatan kedua, begitu juga ketika dalam 1 bulan tidak ada tanggapan maka peringatan ketiga akan dikirimkan. Setelah 1 bulan dari peringatan ketiga tidak ada tanggapan maka data kendaraan akan dihapus.

“Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Maka, para pemilik kendaraan jangan lupa untuk meregistrasi kendaraannya,” tegas  Adhi. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan