Seputarkuningan.com – Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi di Kuningan. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dan mengamankan lembaran kertas uang palsu siap edar. Uang palsu yang berhasil diamankan adalah sejumlah 52.600.000 rupiah dengan pecahan 100 ribu rupiah, selain itu ada juga 1.000 lembar uang mata asing Brazil dengan pecahan 5.000 dan jika dirupiahkan berjumlah sekitar 11 milyar rupiah.
“Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan, dalam penggerebekan yang dilakukan dari dua lokasi berbeda di Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Pidum Ipda Arifin saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kapolres mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai, adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jalaksana.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi sekitar 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,”jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lain yakni WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.
Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.
“Para pelaku memiliki peran berbeda. AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” kata Kapolres.
Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terhadap uang tunai. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban uang palsu segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolres. (Elly Said)