Seputarkuningan.com – Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan minta ditransferkan sejumlah uang. Namun ternyata uang yang diserahkan uang palsu. Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus transfer.
“Modus pelaku melakukan transaksi transfer BRI link sebesar Rp 4.000.000. Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu,” papar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Wahyu menyebut ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.
“Kasus berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu,” jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, kemudian IP mendatangi toko BRI Link HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut. Penjaga BRI Link pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu.
Petugas, kata Wahyu, kemudian mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk OPPO dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.
“Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu,” ujar Wahyu.
Ketiga pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan. (Elly Said)