Seputarkuningan.com – Sebut saja Bunga (6) merupakan seorang anak penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli lelaki berinisial W (32) di Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.
Perbuatan pelaku terungkap ketika ibu kandung korban akan memandikan korban melihat bercak darah di celana dalam korban dan korban menangis menunjukkan ekspresi kesakitan di bagian alat vitalnya sehingga menolak untuk dimandikan.
“Karena merasa curiga dengan yang dialami anak korban, maka dibawanya ke bidan setempat dan hasil pemeriksaan diketahui selaput dara anak korban robek hingga mengeluarkan darah. Merasa curiga terhadap pelaku karena sebelumnya anak korban bermain di rumah pelaku, maka ibu korban menunjukkan poto pelaku kepada anak korban dan anak korban membenarkan,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media di Mapolres Kuningan, Selasa (22/8/2023).
Pelaku, kata Willy,memanfaatkan kondisi rentan anak korban yang berkebutuhan khusus untuk melakukan perbuatan kejinya. Willy menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan bahwa pelaku merupakan buruh harian lepas yang tega telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut. Tindakan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di rumahnya.
“Pelaku membuka celana korban dan menggunakan tangannya untuk mencabuli korban hingga selaput daranya pecah. Pelaku melakukan perbuatan tercelanya itu sebanyak dua kali. Setelah itu korban disuruh pulang oleh pelaku,” ujar Anggi.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar lima milyar rupiah,” tukas Anggi. (Elly Said)