Seputarkuningan.com – Seorang bujang tua berinisal R (52) warga Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya sendiri.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo, megungkapkan, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu “tergoda” untuk mencabuli korban saat mereka bermain di rumah ponakannya.
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tiga orang anak yang menjadi korban. Anak korban usia 9 tahun dicabuli sebanyak 3 kali, usia 8 tahun 3 kali dan anak korban usia 7 tahun 2 kali.
“Kasus ini terungkap dari laporan salah satu anak korban kepada orang tuanya yang mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Ketika ditanya, anak korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban pun melapokannya kepada kami,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya saat menggelar pres release di Halaman Mapolres Kuningan, Senin (21/8/2023).
Saat melakukan perbuatan tercelanya itu, ketiga anak korban sedang bermain sepeda di rumah keponakannya. Setelah berhasil membujuk anak korban, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh dan alat vital korban.
“Pelaku hanya meraba-raba, tidak sampai disetubuhi. Modus yang dilakukan pelaku lainnya adalah dengan mengajak anak korban mencari ikan atau kucing,” ujar Kapolres.
Kini pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Kuningan dan dijerat pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah. (Elly Said)