Seputarkuningan.com – Sejumlah barang terlarang diamankan dari ruang tahananan Kelas IIA Lapas Kuningan, Rabu (21/12/2022) malam. Barang-barang tersebut didapat setelah petugas gabungan dari Polri, BNNK Kuningan dan internal Lapas Kuningan melakukan razia setiap ruang tahanan di blok hunian bawah dan atas. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Serta tindak lanjut dari adanya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1883.PK.05.08 TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Edaran Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06-13596 tanggal 19 Desember 2022 Perihal Pelaksanaan Operasi Gabungan pada Lapas/Rutan/LPKA Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas.
Dari hasil razia didapat beberapa barang yang dilarang di antaranya korek api gas 94 buah, sendok stainles 15 buah, garpu stainles 12 buah, kerokan jenggot 6 buah,obeng 4 buah, gunting 1 buah, sajam 4 buah,panci 1 buah, ricecocker 1 buah, terminal listrik 4 buah, kepala charger 5 buah, kabel usb 2 buah, gelas 2 buah, radio Rusak 1 buah, Hp 3 buah, casing hp 2 buah, vape 2 buah, kompor portebel 2 buah, kartu remi 1 pck, kipas listrik ( rusak) 1 buah, besi panjang 2 buah, kayu 1 buah, uang tunai Rp. 275.000, sikat gigi rusak 4 buah, paku dan baut 25 buah dan kabel elemen 1buah.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan jelang nataru. Semua barang yang kami sita ini memang dilarang di sini,” jelas Panji kepada awak media saat dikonfirmasi.
Panji juga menegaskan, dari hasil razia tersebut pihaknya tidak menemukan obat-obatan terlarang maupun narkoba. Dengan adanya kegiatan tersebut, kata Panji, diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dalam lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas.
“Alhamdulillah, razia tadi berjalan lancar dan dilakukan petugas gabungan. Kami beserta jajaran bekerjasama dengan Polres Kuningan dan BNNK Kuningan melaksanakan razia gabungan deteksi dini dalam rangka jelang natura,” pungkas Panji. (Elly Said)