Ketua F-TEKAD Kuningan Sujarwo |
Seputarkuningan.com – Di tengah penantian pelaksanaan pengisian ratusan jabatan kosong dari semua tingkatan Eselon 2, 3 dan 4 melalui mekanisme rotasi, mutasi maupun promosi yang semakin tidak pasti pasca dilantiknya duet Acep- Ridho ( Edo) sebagai pimpinan Eksekutif di Kabupaten Kuningan, kini berhembus isue akan diakusisi/ dilikuidasi beberapa SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Adapun argumentasi yang dihembuskan para pengambil kebijakan “kembali” kepada susunan Perangkat Daerah sebelum “lahirnya” Perda No 5 Tahun 2016 itu, yakni untuk mewujudkan struktur pearangkat daerah yang ramping tapi kaya fungsi. Ide tersebut tentunya patut diapresiasi terlebih dampak positif dari gagasan tersebut juga menyentuh terjadinya penghematan anggaran.
Hal ini diungkapkan Ketua F-TEKAD Kabupaten Kuningan Sujarwo atau yang biasa disapa mang Ewo.
” Namun yang memunculkan pertanyaan menggelitik, rencana mengeliminasi Perda No 5 Tahun 2016 yg juga ditandatangani Acep Purnama sebagai bupati bersama Lembaga Legislatif, akan dilakukan oleh Sang Penggagas Perda tersebut yakni Acep Purnama,” kata Mang Ewo kepada Seputarkuningan.com di kediamannya, Selasa (14/5/2019).
Padahal, lanjut Mang Ewo, siapapun mengetahui dengan gamblang, kehadiran Perda No 5 Tahun 2016 melalui proses yang cukup panjang dan alot serta menguras tenaga dan pikiran dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif . Tak berlebihan jika muncul sindiran yang bernada nyinyir kepada sosok Acep Purnama sebagai yang “melahirkan dan mematikan” Perda yg memuat tentang pengembangan SKPD.
” Rencana likuidasi beberapa SKPD yang disinyalir akan ” menghilangkan” 5 jabatan eselon 2B di saat rencana rotasi yang tak kunjung dilaksanakan, pasalnya banyak posisi struktural yang dipercayakan pada birokrat dengan status PLT. Hal ini memunculkan kesan jika seorang Acep Purnama penuh keraguan untuk mengambil kebijakan rotasi,” tandas Mang Ewo.
Isue pengerucutan SKPD dinilai sebagai upaya mengulur waktu pelaksanaan rotasi. Yang dikhawatirkan penundaan rotasi padahal berbagai tahapan mulai dari uji kompetensi dan uji kesehatan jasmasi bagi Pejabat Eselon 2B sudah dilaksanakan, dikhawatirkan akan memunculkan berbagai asumsi negatif terhadap duet kepemimpinan hasil Pilbup serentak 2018 tersebut.
Penundaan pelaksanaan pengisian kekosongan terutama untuk posisi eselon 2 b nampaknya akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, jika menunggu terealisasinya ide pengerucutan beberapa SKPD yg memerlukan proses yg dipastikan juga akan sangat alot di Lembaga Legislatif. Tidak mustahil ada beberapa birokrat yg menyandang status PLT hingga memasuki batas usia pensiun. (Elly Said)