Gambar : Sumeber google poto |
Seputarkuningan.com – Setelah sempat dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan berakhir dengan status Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto yang mengatakan, awal dari penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pemiliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPR tahun 2017 dan tahun 2018.
Kemudian, lanjut Kajari, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan melihat anggaran tahun 2017 sebesar 5 Miliar. Kemudian tahun 2018 dengan anggaran 5,4 Miliar.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Ada sekitar 30 orang saksi telah kita periksa,” ujar Kajari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2019).
Secara rinci, selama dua tahun anggaran tersebut, sebanyak 80 paket pekerjaan. Tahun 2017 ada 40 paket pekerjaan dan tahun 2018 sebanyak 40 pekerjaan. Dan setelah di cek, semua pekerjaan dilaksanakan semua. Namun dalam proses administasi ada yang salah.
“Dengan pertimbangan bahwa pekerjaan ada, namun hanya menyalahi admnistasi, maka kami penyelidik menyerahkan hasil pemeriksaan kita ke Inspoktorat selaku APIP,” ujar Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto, menyampaikan tertanggal 16 agustus 2019 kemarin hasil pemeriksaan Inspektorat, tentang laporan hasil pemeriksaan investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR, ada beberapa temuan yang mencapai ratusan juta.
“Yang pertama ada kekurangan volume pekerjaan di 25 paket pekerjaan tahun 2017 sebesar Rp.91.982.380,71,- kemudian kekurangan volume aspal di 32 paket pekerjaan tahun 2017 sebesar Rp.29.975.253,38,- dan kekurangan volume hotmix 40 paket tahun 2018 sebesar Rp.118.689.600,-. Jika ditotal mencapai sekitar Rp. 240 juta,” jelas Ardhi.
Kajari Kuningan kembali menyampaikan hasil temuan tersebut agar segera mungkin mengembalikan ke kas daerah, dengan batasan 60 hari sejak tanggal 16 Agustus 2019 kemarin.
“Kita tinggal menunggu saja. Apakah mereka akan kami bantu ke Kejaksaan Negeri Kuningan, atau langsung ke kas negara. Dalam hal ini tidak ditetapkan tersangka,” tegas Kajari.
Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, khususnya dinas instansi lainnya agar tidak mengerjakan pekerjaan secara sendiri, artinya harus melibatkan pihak ketiga, bukan pinjam bendera. (Elly Said)