Seputarkuningan.com – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kuningan berhasil diringkus polisi. Keduanya adalah ZA (26) warga Dusun Kliwon Rt 018 Rw 05 Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang dan DP (16) warga Dusun Margamukti Rt 01 Rw 03 Desa Cimanggu Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.
Pelaku ZA ditangkap saat berada di Jalan Siliwangi bersama salah satu motor hasil curiannya. ZA melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci motor menggunakan obeng. Pencurian yang dilakukan ZA telah dilakukan berulang kali dengan jumlah motor yang berhasil dicurinya sebanyak 7 buah motor.
” Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan saat melakukan operasi rutin sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan. Petugas melihat motor yang dibawa pelaku hampir sama dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan oleh salah seorang korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor tersebut merupakan barang hasil curian,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Kuningan, Senin (18/2/2019).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 7 unit motor yaitu 1 unit motor honda beat warna putih tahun 2013 tanpa plat nomor, 1 unit merk honda karisma 125 tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor suzuki smash dengan nopol E-5465-UN, 1 motor honda Supra X 125 tanpa plat warna abu-abu, 1 motor honda karisma 125 dengan nopol E-2222-YS warna merah, 1 motor honda tanpa plat nomor dan tanpa body, dan 1 unit motor yamaha vega R dengan Nopol E-5072-ZU.
” Pelaku ZA ini merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Majalengka pada tahun 2015,” ujar Kapolres.
Sedangkan pelaku DP, mengambil motor milik korban Emirudin (62) warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin yang sedang terparkir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel pada motornya.
” Pelaku kedua berhasil diamankan di kediamannya berikut barang buktinya,” ujar Kapolres.
Motor yang berhasil dibawa kabur pelaku adalah motor honda beat tahun 2013 warna biru putih dengan Nopol E-5906-ZV beserta kunci kontaknya.
Masing-masing pelaku disangkakan dengan pasal 363 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. (Elly Said)