Seputarkuningan.com – Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2018-2023 dari 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Bandung secara resmi melayangkan Nota protes dan keberatan atas hasil seleksi calon anggota KPU yang dilakukan oleh Timsel kepada pihak KPU RI di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Nota Protes tersebut diterima dan ditandatangani Irfan, staf pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta,tertanggal 12 November 2018.
Salah seorang penandatangan yang juga Komisioner KPU Kabupaten Kuningan periode 2013-2018, Jajang Arifin, membenarkan adanya penyampaian nota protes dan keberatan kepada KPU RI.
” Itu benar, pada hari Senin kemarin (12/11/2018) saya dengan sejumlah rekan lain dari lima kabupaten/kota menyampaikan nota protes dan keberatan atas hasil seleksi calon anggota KPU yang dilakukan oleh timsel,” kata Jajang kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Menurut Jajang, langkah yang ditempuhnya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama calon anggota KPU lainnya dari lima kabupaten/kota tersebut. Jajang menganggap ada kejanggalan atas hasil proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel.
“Pada prinsipnya, saya dan teman-teman lainnya menghormati keputusan Timsel tersebut. Tapi kemudian, saya merasa adanya kejanggalan,” ujar Jajang.
Akan tetapi, kata Jajang, dirinya akan menyerahkan semua proses kepada KPU RI dan dirinya percaya bahwa KPU sebagai lembaga besar akan melihat hal tersebut secara obyektif dan sesuai fakta.(Elly Said)