Seputarkuningan.com – Mencermati setiap Tahapan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Tim Seleksi, tidak dapat dipungkiri telah terjadi banyak
permasalahan lengkap dengan dugaan kejanggalan di dalamnya, termasuk pada Tahapan
Seleksi yang dilakukan untuk 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Kab.
Pangandaran, Kota Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kota
Bandung, Kab. Subang, Kota Bogor dan Kab. Bogor) selama bulan Oktober 2018.
ini menjadi sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU
RI Arief Budiman dalam petikan
wawancaranya yang dimuat di media online (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/3596390/gerindra-protes-penunjukan-ketua-tim-seleksi-kpu-jabar-kenapa) sebagai berikut:
mengingatkan, bahwa saat ini tidak ada lagi waktu bagi anggota KPU yang
terpilih nanti untuk belajar tentang kepemiluan. Mengingat dalam dua tahun ini
kerja penyelenggara yang disibukkan dengan agenda pemilihan dan pemilu.
belajar, maka jangan pilih orang yang mau belajar sebagai penyelenggara
pemilu,” lanjut Arief.
calon yang terbaik. Mengingat saat ini diwajibkan untuk melakukan fit and
proper tidak hanya kepada calon anggota KPU di kab/kota tetapi juga provinsi.
yang terbaik yang punya integritas. Kami tidak bisa bekerja sendirian,
Indonesia yang besar hanya bisa diatasi oleh orang-orang terbaik melalui proses
terbaik. Jadi harapan Indonesia digantungkan pada proses ini,” tambah
Arief.
beberapa kejanggalan dan kecurangan pada Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
selama bulan Oktober 2018 yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi;
Transparansi/Nilai
Tes seluruh Peserta Seleksi hanya dilakukan untuk 1
Tahapan Pertama saja yaitu CAT
(Computer Assited Test), sedangkan untuk
4 Tahapan lainnya yaitu Psikotest
(Tertulis), Wawancara Psikologi, Tes
Kesehatan dan Wawancara dengan Tim
Seleksi tidak diberlakukan hal sama
atau dengan kata lain Tidak Ada Transparansi
Hasil/Nilai Tes. Hal
ini kemudian memunculkan praduga multi tafsir diantara para
Peserta Seleksi. Ada kewajiban moral yang tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi
selama Tahapan Seleksi berlangsung yaitu Integritas,
Independency, Transparansi serta Profesionalisme.
Nilai
CAT yang Transparan dan seharusnya menjadi Tolok Ukur Penilaian Awal terhadap Kapabilitas Setiap Peserta Seleksi terkesan diabaikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya Para Peserta Seleksi yang masuk Peringkat 10 Besar untuk
masuk pada Tahapan Akhir Seleksi yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) yang memperoleh Nilai CAT
yang sangat buruk, bahkan beberapaa
diantaranya berada di Urutan Terakhir
Peringkat Nilai CAT (Bukti Daftar Peringkat dan Nilai Terlampir).
Karya
Tulis berupa Makalah sebagai salah satu Persyaratan Administratif yang wajib
dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi dan seharusnya memiliki Penilaian Khusus
sepertinya diabaikan oleh Tim Seleksi atau dengan kata lain hanya
sekedar menjadi pelengkap saja tanpa Penilaian. Bahkan pada saat Tahap Wawancara
dengan Tim Seleksi sama sekali tidak dijadikan Wacana Utama (Materi Wawancara).
Padahal seharusnya dengan menggali Karya Tulis setiap Peserta Seleksi pada
Tahap Wawancara, Tim Seleksi bisa semakin mengetahui secara langsung
Kapabilitas serta Kecakapan yang dimiliki Setiap Peserta Seleksi dalam
mempresentasikan sekaligus mempertanggungjawabkan Seluruh Isi dari Hasil Karya
Tulisnya (pada saat bersamaan akan terlihat jelas apakah Karya Tulis tersebut
murni hasil karya Peserta Seleksi atau bukan).
Tanpa sedikitpun bermaksud menafikkan pengalaman kerja Para
Peserta Seleksi di bidang lain yang tidak berkaitan dengan Kepemiluan, semestinya
Pengalaman Kerja Para Peserta Seleksi sebagai
Penyelenggara Pemilu juga dijadikan sebagai Pertimbangan Penting saat Penentuan
10 Besar.
Khusus untuk Peserta Seleksi yang memiliki Pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, tanggapan atau penilaian dari masyarakat (terutama
dari Tokoh Masyarakat) seharusnya dijadikan acuan untuk Evaluasi Hasil Kerja
pada saat menjabat sekaligus Penilaian Penting saat mengikuti Tahapan Seleksi
untuk Periode/Masa Kerja berikutnya.
Dugaan atas adanya Grand
Design oleh beberapa Organisasi Masyarakat, Keagamaan dan/atau Kepemudaan dalam
Penentuan 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat
sebetulnya telah beredar di kalangan Para Peserta Seleksi bahkan di kalangan
masyarakat umum jauh sebelum dipublikasikannya Pengumuman Penerimaan Calon
Anggota KPU. Beberapa kalangan masyarakat tertentu bahkan sudah bisa meramalkan
siapa-siapa saja yang akan masuk 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota. Hal ini sudah barang tentu mencederai Integritas, Independency,
Transparansi serta Profesionalisme Tim Seleksi maupun
KPU.
juga pernah disampaikan oleh Para
Peserta Seleksi
Gelombang Sebelumnya (Bekasi, Depok, Cimahi, Sumedang) yang melakukan gugatan ke KPU RI terkait Dugaan Kejanggalan dan/atau
Kecurangan pada Saat Tahapan Seleksi oleh Tim
Seleksi.
Peserta Seleksi yang
menggugat telah bersaksi atas kejanggalan dan/atau
kecurangan yang
dilakukan oleh Tim Seleksi, sehingga dalam prosesnya kini telah melayangkan NOTA PROTES dan KEBERATAN Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU RI dengan beberapa Permohonan yang diminta sebagai berikut:
KPU RI menggunakan Kewenangannya untuk melakukan Supervisi dan Monitoring atas Pelaksanaan Tugas Tim Seleksi dan Sekretariat Tim Seleksi sebagaimana disebutkan dalam BAB VII Pasal 35 Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta melakukan pencermatan dengan menurunkan Tim Inspektorat ;
Menunda Tahapan Seleksi Berikutnya dan memohon agar seleksi wawancara diulang dengan didasarkan pada Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
serta mengganti Anggota Tim Seleksi yang diduga tidak professional untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara berkualitas dan berintegritas ;
Agar
Nilai Asli seluruh Peserta Seleksi dibuka secara transparan, untuk memastikan bahwa tidak ada Peraturan yang dilanggar dalam Setiap
Tahapan Seleksi;
Meminta kepada KPU RI untuk melihat ulang seluruh nilai setiap peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan percermatan kembali dan melaksanakan kewenangannya untuk merubah hasil 10 besar versi Tim Seleksi yang patut diduga telah terjadi rekayasa nilai dan tidak menunjukan sikap Profesionalisme Kerja sebagai Tim Seleksi.
Test) yang
akan diberitahukan kembali melalui website https://jabar.kpu.go.id
selambat-lambatnya
30 hari sejak pengumuman 10 besar tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018/2023.
Penggugat hasil Tim Seleksi, yang
menyampaikan Nota
Protes dan Keberatan terhadap hasil Tim Seleksi :
Kabupaten Kuningan;
Jajang Arifin
UM.
Abdul Aziz
Rio
Kencono
Meli Femilia
Firman
Kota
Banjar;
Sofian Munawar
Yani Octaviani
Kabupaten Ciamis;
Saeful Millah
Yaya Ruhyana
Kabupaten Pangandaran;
Muhamad Habib
Epi Suhendi
Media
Agus Ridwan
Kota
Bandung;
Akhmad
Roziqin
Iwan Triswandi
Denny Hermawan
Epih
Ibkar Irmansyah
Emil
Miraj
(Press Release)