SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example 325x300
PolitikSliderTerkini

MENGURAI PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JABAR TAHUN 2018

22
×

MENGURAI PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JABAR TAHUN 2018

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Photo : Sumber Google

Seputarkuningan.com – Mencermati setiap Tahapan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Tim Seleksi, tidak dapat dipungkiri telah terjadi banyak
permasalahan lengkap dengan dugaan kejanggalan di dalamnya, termasuk pada Tahapan
Seleksi yang dilakukan untuk 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Kab.
Pangandaran, Kota Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kota
Bandung, Kab. Subang, Kota Bogor dan Kab. Bogor) selama bulan Oktober 2018.

Hal
ini menjadi sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU
RI Arief Budiman dalam petikan
wawancaranya yang dimuat di
media online (Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/3596390/gerindra-protes-penunjukan-ketua-tim-seleksi-kpu-jabar-kenapa) sebagai berikut:
Arief
mengingatkan, bahwa saat ini tidak ada lagi waktu bagi anggota KPU yang
terpilih nanti untuk belajar tentang kepemiluan. Mengingat dalam dua tahun ini
kerja penyelenggara yang disibukkan dengan agenda pemilihan dan pemilu.
“Mereka orang-orang yang tidak punya waktu untuk
belajar, maka jangan pilih orang yang mau belajar sebagai penyelenggara
pemilu,” lanjut Arief.
Arief menambahkan, KPU Timsel dapat merekomendasikan
calon yang terbaik. Mengingat saat ini diwajibkan untuk melakukan fit and
proper tidak hanya kepada calon anggota KPU di kab/kota tetapi juga provinsi.
“Jadi kami sangat berharap bapak/ibu bisa memilih
yang terbaik yang punya integritas. Kami tidak bisa bekerja sendirian,
Indonesia yang besar hanya bisa diatasi oleh orang-orang terbaik melalui proses
terbaik. Jadi harapan Indonesia digantungkan pada proses ini,” tambah
Arief.
Secara umum, berikut kami sampaikan
beberapa kejanggalan dan kecurangan pada Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 
selama bulan Oktober 2018 yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi;
1.            
Transparansi/Nilai
Tes
seluruh Peserta Seleksi hanya dilakukan untuk 1
Tahapan
Pertama saja yaitu CAT
(Computer Assited Test), sedangkan untuk
4 Tahapan lainnya
yaitu Psikotest
(Tertulis), Wawancara Psikologi, Tes
Kesehatan
dan Wawancara dengan Tim
Seleksi 
tidak diberlakukan hal sama
atau dengan kata lain Tidak Ada Transparansi
Hasil/Nilai Tes
.
Hal
ini
kemudian memunculkan praduga multi tafsir diantara para
Peserta Seleksi. Ada kewajiban moral yang tidak dipenuhi oleh Tim Seleksi
selama Tahapan Seleksi berlangsung yaitu Integritas,
Independency, Transparansi serta Profesionalisme.   
2.            
Nilai
CAT yang Transparan
dan seharusnya menjadi Tolok Ukur Penilaian Awal terhadap Kapabilitas Setiap Peserta Seleksi terkesan diabaikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya Para Peserta Seleksi yang masuk Peringkat 10 Besar untuk
masuk pada Tahapan Akhir Seleksi yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) yang memperoleh Nilai CAT
yang sangat buruk
, bahkan beberapaa
diantaranya berada di Urutan Terakhir
Peringkat Nilai CAT
(Bukti Daftar Peringkat dan Nilai Terlampir).
3.            
Karya
Tulis berupa Makalah sebagai salah satu Persyaratan Administratif yang wajib
dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi dan seharusnya memiliki Penilaian Khusus
sepertinya diabaikan oleh Tim Seleksi
atau dengan kata lain hanya
sekedar menjadi pelengkap saja tanpa Penilaian. Bahkan pada saat Tahap Wawancara
dengan Tim Seleksi sama sekali tidak dijadikan Wacana Utama (Materi Wawancara).
Padahal seharusnya dengan menggali Karya Tulis setiap Peserta Seleksi pada
Tahap Wawancara, Tim Seleksi bisa semakin mengetahui secara langsung
Kapabilitas serta Kecakapan yang dimiliki Setiap Peserta Seleksi dalam
mempresentasikan sekaligus mempertanggungjawabkan Seluruh Isi dari Hasil Karya
Tulisnya (pada saat bersamaan akan terlihat jelas apakah Karya Tulis tersebut
murni hasil karya Peserta Seleksi atau bukan).
4.            
Tanpa sedikitpun bermaksud menafikkan pengalaman kerja Para
Peserta Seleksi di bidang lain yang tidak berkaitan dengan Kepemiluan, semestinya
Pengalaman Kerja Para Peserta Seleksi sebagai
Penyelenggara Pemilu juga dijadikan sebagai Pertimbangan Penting saat Penentuan
10 Besar
.
5.            
Khusus untuk Peserta Seleksi yang memiliki Pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, tanggapan atau penilaian dari masyarakat (terutama
dari Tokoh Masyarakat)
seharusnya dijadikan acuan untuk Evaluasi Hasil Kerja
pada saat menjabat sekaligus Penilaian Penting saat mengikuti Tahapan Seleksi
untuk Periode/Masa Kerja berikutnya.
6.            
Dugaan atas adanya Grand
Design oleh beberapa Organisasi Masyarakat, Keagamaan dan/atau Kepemudaan
dalam
Penentuan 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat
sebetulnya telah beredar di kalangan Para Peserta Seleksi bahkan di kalangan
masyarakat umum jauh sebelum dipublikasikannya Pengumuman Penerimaan Calon
Anggota KPU. Beberapa kalangan masyarakat tertentu bahkan sudah bisa meramalkan
siapa-siapa saja yang akan masuk 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota. Hal ini sudah barang tentu mencederai Integritas, Independency,
Transparansi serta Profesionalisme Tim Seleksi maupun
KPU. 
Hal-hal tersebut di atas
juga pernah
disampaikan oleh Para
Peserta Seleksi

Gelombang Sebelumnya (Bekasi, Depok, Cimahi, Sumedang) yang melakukan gugatan ke KPU RI terkait Dugaan Kejanggalan dan/atau
Kecurangan pada Saat T
ahapan Seleksi oleh Tim
Seleksi.
Beberapa
Peserta Seleksi
yang
menggugat
telah bersaksi atas kejanggalan dan/atau
kecurangan
yang
dilakukan
oleh Tim Seleksi,  sehingga dalam prosesnya kini telah melayangkan NOTA PROTES dan KEBERATAN Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU RI dengan beberapa Permohonan yang diminta sebagai berikut:
1.            
KPU RI menggunakan Kewenangannya untuk melakukan Supervisi dan Monitoring atas Pelaksanaan Tugas Tim Seleksi dan Sekretariat Tim Seleksi sebagaimana disebutkan dalam BAB VII Pasal 35 Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2017, serta
melakukan pencermatan dengan menurunkan Tim Inspektorat ;
2.            
Menunda Tahapan Seleksi Berikutnya dan memohon agar seleksi wawancara diulang dengan didasarkan pada Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
serta mengganti Anggota Tim Seleksi yang diduga tidak professional untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara berkualitas dan berintegritas ;
3.            
Agar
Nilai Asli seluruh Peserta Seleksi dibuka secara transparan, untuk memastikan bahwa tidak ada Peraturan yang dilanggar dalam Setiap
Tahapan S
eleksi;
4.            
Meminta kepada KPU RI untuk melihat ulang seluruh nilai setiap peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk  dilakukan percermatan kembali dan melaksanakan kewenangannya untuk merubah hasil 10 besar versi Tim Seleksi yang patut diduga telah terjadi rekayasa nilai dan tidak menunjukan sikap Profesionalisme Kerja sebagai Tim Seleksi.
Adapun tahapan selanjutnya,  adalah Jadwal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test
)
yang
akan
diberitahukan kembali melalui website https://jabar.kpu.go.id
selambat-lambatnya
30 hari
sejak pengumuman 10 besar tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan  dan Tes Wawancara Calon Anggota
KPU
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018/2023.
Pihak Penggugat berharap, KPU RI dapat menerima gugatan yang dipandang cukup beralasan ini untuk ditindaklanjuti,  sebagai upaya menjadikan Penyelenggara yang lebih profesional, kredibel dan berintegritas.
Para
Penggugat hasil Tim Seleksi, yang
menyampaikan Nota
Protes
dan Keberatan terhadap hasil Tim Seleksi :
I.             
Kabupaten Kuningan;
1.            
Jajang Arifin
2.            
UM.
Ab
dul Aziz
3.            
Rio
Kencono
4.            
Meli Femilia
5.            
Firman
II.          
Kota
Banjar;
1.            
Sofian Munawar
2.            
Yani Octaviani
III.       
Kabupaten Ciamis;
1.            
Saeful Millah
2.            
Yaya Ruhyana
IV.       
Kabupaten Pangandaran;
1.            
Muhamad Habib
2.            
Epi Suhendi
3.            
Media
Agus Ridwan
V.          
Kota
Bandung;
1.     
Akhmad
Roziqin
2.     
Iwan Triswandi
3.     
Denny Hermawan
4.     
Epih
Ibkar Irmansyah
5.     
Emil
Miraj

(Press Release)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan