![]() |
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat |
Seputarkuningan.com – Bawaslu Jawa Barat akan turut memantau proses viralnya vidio Acep Purnama yang saat ini dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Kuningan. Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia.
” Ada 2 sumber terkait vidio viral tersebut yaitu satu sumber berasal laporan dan satu lagi berdasarkan dari hasil laporan pengawasan. Maka pengawas pemilu akan memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Yusuf kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kuningan, Selasa (19/2/2019).
Setiap peristiwa, kata Yusuf, ketika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu maka harus melalui proses pembahasan di Sentra Gakumdu. Masalah ini, sudah melalui pembahasan Sentra Gakumdu dan akan dilanjutkan ke tahap klarifikasi dan kajian.
” Semua pihak yang terkait dengan viralnya vidio Bupati ini akan dilakukan pemanggilan oleh pengawas pemilu,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan waktu untuk menyelesaikan masalah ini harus selesai paling lambat 14 hari kerja.
“Untuk itu Bawaslu Jabar akan melakukan supervisi, nanti setelah kami melakukan klarifikasi, akan dibahas secara konprehensif dan mendalam, apakah ada unsur pidana pemilu, kita lihat juga konten dan aspek lainnya,” imbuh Yusuf.
Paska hasil klarifikasi, maka bersama-sama Tim Gakumdu akan melakukan pembahasan. Tim Gakumdu ini terdiri dari tiga pihak yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Kasus ini berawal saat tersebar video yang menampilkan Bupati Kuningan Acep Purnama tengah berpidato dalam suatu acara. Dalam potongan video yang kemudian viral itu, Acep mengatakan, bagi kepala desa yang tak memilih Jokowi ia mengucapkan laknat.
Kemudian diketahui acara yang dihadiri Bupati Kuningan itu adalah pertemuan tim relawan akar rumput Kuningan atau tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf.
“Kalo melihat waktu, pak Acep Purnama sebagai tim pemenangan capres mengadakan acara hari Sabtu, jadi tidak perlu cuti, tetapi jika dia sebagai bupati menggunakan fasilitas negara jelas tidak boleh,” tegas Yusuf. (Elly Said)