Seputarkuningan.com – Satuan Unit Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan pelaku dilakukan sehari menjelang peringatan HUT ke 74 RI, Jum’at (16/08/2019) di Lingkungan Cilame Rt 19 Rw 08 Kelurahan Cirendang Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Pelaku, DK alias Arb, (28) warga Kelurahan Cirendang ditangkap sekira pukul 22:30 WIB, Jum’at malam, di rumah tersangka.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakannya,” papar Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja.
Dedih menambahkan, ditemukan kembali 43 dan 8 paket narkotika jenis sabu lainnya di dalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada dalam tas slempang warna coklat yang disimpan di dalam laci lemari rumah tersangka.
“Kami juga mendapati 1 paket dan 15 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening berada di dalam kotak kayu di kamar rumah tersangka, ” ujar Dedih.
Barang bukti yang disita pihaknya dari tersangka, kata Dedih, berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 79,70 gram, 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna kuning dengan berat kotor 28,38 gram, 49 paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram serta 15 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram.
Kemudian 1 buah timbangan elektrik, 3 buah lakban, 3 buah tas slempang, 1 unit handphone Xiaomi model Redmi Note 5 warna putih, 1 pak plastik klip bening, 1 buah kotak kayu dan 1 buah celana jeans pendek juga ikut disita untuk barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, terang Dedih, narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh tersangka di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang disimpan/ditempel di tong sampah.
Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Dedih. (Elly Said)