Seputarkuningan.com – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AT (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Wage RT 021 RW 006, Desa Sukamukti. Korban diketahui bernama Erik Mardiansyah, seorang wiraswasta setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Ia sempat mengintip melalui jendela dan mengetuk pintu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam.
Namun aksi tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi, Asep alias Dalang, yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dari jarak sekitar 50 meter. Saksi bahkan sempat merekam kejadian tersebut sebelum menghubungi warga lainnya.
Tak butuh waktu lama, warga bersama saksi lainnya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jalaksana. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuningan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set slot kunci, satu unit handphone, hoodie abu-abu, tas selempang, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Abdul Azis kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pelaku diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.
“Dari keterangan awal, pelaku diduga pernah melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Ini masih kami dalami untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus lain,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Elly Said)
