Seputar Kuningan
Pemerintahan Slider Terkini

SOAL BATU SATANGTUNG, INI KATA BUPATI KUNINGAN

Bupati Kuningan H. Acep Purnama

Seputarkuningan.com – Bupati Kuningan H. Acep Purnama secara resmi memberikan keterangan persnya terkait.penyegelan Batu Satangtung yang terletak di Curug Go’ong. Paska penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada Senin (20/7/2020) kemarin, bermunculan pendapat-pendapat baik pro maupun kontra yang simpang siur.

Menanggapi
pemberitaan tentang tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak
memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Makam/Pusara Pangeran
Djatikusumah yang di dalamnya terdapat bangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok
Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Acep menjelaskan bahwa a
danya rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah,
pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang didalamnya terdapat pembangunan
Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur
 layaknya perijinan pada umumnya.

“Sejak awal rencana pembangunan makam/pusara tersebut
mendapatkan reaksi dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan pembangunan
kawasan pemakaman dan Tugu/Batu Satangtung, hal ini dibuktikan dengan munculnya
keberatan/penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI
dan ormas keagamaan lain,” kata Acep dalam keterangan persnya, Rabu (22/7/2020). 

Acep menyebutkan menerima Surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten
Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan
Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang
terletak di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan. 

Kemudian, surat Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten
Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian
Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong.
 

Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah
menerbitkan dan memberi ijin terkait pembangunan kawasan Curug Goong

” Keberatan dan penolakan, dari hari ke hari semakin
meningkat dan meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.  Dengan situasi tersebut, saya Bupati Kuningan
mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke
lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur/persyaratan perijinan
sesuai ketentuan yang berlaku, dan Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang
dimiliki memberikan peringatan/teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan
dan segera mengurus kelengkapan perijinan,” kata Acep.

 Teguran yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan adalah sebagai
berikut :

Teguran I Nomor 300/774/GAKDA tanggal 29 Juni 2020, teguran II Nomor 300/807/GAKDA tanggal 6 Juli 2020 dan teguran III Nomor 300/835/GAKDA tanggal 13 Juli 2020. Setelah mendapatkan teguran pertama, Bapak P. Gumirat
Barna Alam,
  Ketua Masyarakat  Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR)
Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan
izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

“Permohonan IMB yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTSP
Kabupaten Kuningan belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana
amanat Perda
Nomor 3
Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara
Dan Persyaratan Pasal 13.  Persyaratan
adminitrasi dalam pengajuan IMB diantaranya adalah
tanda bukti
status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data
kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
, data pemilik
bangunan
, surat
pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
, Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan
dilengkapi bukti pelunasan PBB
.
Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar
sistem struktur,” kata Acep.
 

 Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan, belum
adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan
keberatan/penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan
permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut. Sebagaimana Surat Kepala
DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 Tentang
Permohonan IMB. 

Maka, setelah melalui tiga kali teguran/peringatan dari
Satpol-PP Kabupaten Kuningan dan semakin meluasnya penolakan dari elemen
masyarakat termasuk masyarakat setempat, maka dipandang perlu Pemerintah
Kabupaten Kuningan
  melalui Satpol-PP
mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas
daerah.

  Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP
Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, berdasarkan Berita Acara
Penghentian/Penyegelan Bangunan Bukan Gedung Milik Gumirat Barna Alam di Blok
Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dinilai sudah
tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan
menjaga hal-hal yang tidak diharapkan
demi terwujudnya kondusivitas di
Kabupaten Kuningan.

Demikian
keterangan yang dapat saya sampaikan dalam menanggapi persoalan penyegelan
pembangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan
Cigugur Kabupaten Kuningan,” tutup Acep. (Elly Said)

 

 

 

Leave a Comment