Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap pengedar sediaan farmasi jenis Riclona , Atarax Alprazolam, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa ijin edar. Pengedar yang berhasil diamankan berinisial AF (31) warga Desa Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. AF berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Kasus ini berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku sebagai temannya AF saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi tersebut mengaku hanya disuruh AF mengambil barang dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Atas petunjuk dari saksi, maka kami menuju rumah AF di Cigadung,” jelas Dadang kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Kemudian AF membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saksi hanya disuruh mengambil paket tanpa mengetahui isinya. Setelah diperiksa, lanjut Dadang, dalam paket tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir Riclona , 10 (sepuluh) butir Atarax Alprazolam 1 mg , 100 (seratus) butir Tramadol HCI dan 100 (seratus) butir Trihexyphenidyl.
“Untuk selanjutnya, AF dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Kuningan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Dadang.
Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undangan-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tenang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elly Said)