Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Kuasa Hukum AS-RM Ungkap Fakta Di Balik 210 Titik Parkir

Seputarkuningan.com – Pihak AS dan RM membantah tegas tuduhan penipuan pengelolaan titik parkir yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke kepolisian. Kuasa hukum keduanya, Abdul Haris, menegaskan persoalan ini murni dinamika kerja sama yang belum terealisasi sepenuhnya, bukan tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, perusahaan asal Palembang tersebut melaporkan AS dan RM atas dugaan penipuan dengan klaim kerugian sebesar Rp190 juta. Haris pun menyatakan keberatan karena pemberitaan tersebut merusak nama baik kliennya.

“Kami membantahnya secara de jure maupun de facto. Kami mengantongi bukti perjanjian dan kontrak kerja sama. Di mana letak penipuannya dan apa dasar hukumnya?” tegas Haris kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Haris menjelaskan, hubungan kedua pihak bermula dari rencana kerja sama pengelolaan 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan, yang bahkan telah melalui tahap uji petik bersama. Namun, rencana tersebut batal karena pihak PT Rajawali mengubah kebijakan hanya ingin mengelola titik parkir yang menggunakan sistem gate.

“Awalnya ada komitmen untuk 210 titik parkir.  Namun, setelah pihak pelapor mendapatkan pekerjaan di RSUD ’45 dan Langlabuana, mereka memutuskan tidak mengambil titik parkir tanpa gate,” jelasnya.

Dari beberapa lokasi ber-gate seperti RSUD ’45, Langlabuana, RSUD Linggajati, dan Puspa Siliwangi, PT Rajawali akhirnya hanya mengambil dua titik, yakni RSUD ’45 dan Langlabuana. Beberapa titik lain belum bisa diserahkan karena masih terikat kontrak dengan pihak ketiga, seperti RSUD Linggajati (hingga akhir Oktober 2026) dan Disdukcapil (hingga Januari 2027).

Terkait adanya transfer dana sebesar Rp190 juta dari pihak pelapor, Abdul Haris tidak membantah adanya transaksi. Namun, ia membantah bahwa seluruh uang tersebut diterima atau menjadi bagian dari kesepakatan untuk 210 titik parkir.. Haris meluruskan bahwa kliennya hanya menerima Rp90 juta.

“Uang yang kami akui diterima adalah Rp90 juta sebagai success fee atas dua titik parkir yang terealisasi (RSUD ’45 dan Langlabuana), mencakup biaya perintisan. Jadi, bukan untuk 210 titik parkir,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dua titik tersebut masing-masing mencapai Rp250 juta dan Rp60 juta. Sementara jika 210 titik terealisasi, proyeksi PAD mencapai Rp1,4 miliar. Karena PT Rajawali tidak melanjutkan proyek 210 titik, pihak AS dan RM juga menghentikan proses pengurusannya ke dinas terkait.

“Karena Pak Billy tidak melanjutkan 210 titik parkir, maka kami juga tidak melanjutkan prosesnya ke dinas. Jadi tidak tepat kalau kemudian persoalan ini disebut sebagai penipuan,” katanya.

Haris turut membantah tuduhan wanprestasi. Sebaliknya, ia menyebut PT Rajawali yang tidak memenuhi kesepakatan pembagian 10 persen pada dua titik yang berjalan, hingga akhirnya RM memutuskan mundur.

“Patut dicatat, uang yang disebut Rp190 juta itu bukan seluruhnya diterima pihak kami. Yang kami akui diterima hanya Rp90 juta. Untuk 210 titik parkir sendiri belum ada kesepakatan final antara klien kami dengan PT Rajawali,” ujarnya.

Pihaknya mengaku siap membeberkan seluruh bukti tertulis dan dokumen transaksi untuk mematahkan tuduhan tersebut di jalur hukum.Opsi judul yang lain.

“Kami memiliki bukti tertulis dan tidak mengada-ada. Kalau disebut ada penipuan, kami mempertanyakan dasar hukumnya karena menurut kami tidak ada wanprestasi dalam persoalan ini,” katanya. (Elly Said)

Leave a Comment